April 7, 2009

Surat Edaran Menakertrans tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pelaksanaan Pemilihan Umum


Surat Edaran Menakertrans tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pelaksanaan Pemilihan Umum

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dr. Ir. Erman Suparno, MBA, Msi mengeluarkan Surat Edaran tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pelaksanaan Pemilihan Umum. Surat Edaran No : SE. 114//SJ-HK/III/2009 tertanggal 31 Maret 2009 ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia untuk disebarluaskan lebih lanjut kepada para pengusaha, Serikat Pekerja/Buruh dan pekerja/buruh di daerahnya masing-masing.


Dalam surat edaran tersebut, Menakertrans menjelaskan berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR/DPD/DPRD dan Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR/DPD/DPRD, maka telah ditetapkan bahwa Hari Kamis tanggal 9 April 2009 sebagai hari libur nasional. Oleh karena itu, bagi pekerja/buruh yang mempunyai hak pilih di wilayah/daerah tersebut dinyatakan sebagai hari libur.

Bila pekerja/buruh harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya. Dan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi.

Surat Edaran Menakertrans tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pelaksanaan Pemilihan Umum ini ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ketua Umum APINDO serta para Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Pusat Humas Depnakertrans

http://www.nakertrans.go.id/news.html,212,naker

Download SE Menakertrans ttg libur pemilu

No comments:

Post a Comment