April 6, 2009

Pelayaran nasional soroti kebijakan angkutan migas


Pelayaran nasional soroti kebijakan angkutan migas

JAKARTA: Pengusaha pelayaran nasional menyoroti kebijakan Pertamina yang dinilai masih ingin mempertahankan peran perusahaan pelayaran asing untuk mengangkut minyak dan gas (migas) di dalam negeri terkait dengan implementasi asas cabotage.

Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengungkapkan Pertamina telah meminta sejumlah operator kapal asing yang selama ini disewanya untuk segera beralih menggunakan bendera Indonesia agar bisa beroperasi di dalam negeri.

"Hal itu berarti Pertamina terkesan tidak menginginkan kapal bendera Merah Putih milik perusahaan pelayaran nasional menggantikan peran perusahaan pelayaran asing untuk mengangkut migas di dalam negeri. BUMN itu juga ingin memonopoli angkutan migas di dalam negeri melalui anak perusahaan PT Pertamina Tongkang," katanya kepada Bisnis kemarin.

Johnson menegaskan Pertamina seharusnya memanggil pengurus INSA terlebih dahulu untuk meminta penjelasan tentang kemampauan dari perusahaan pelayaran nasional untuk menggantikan peran kapal asing dan bukan langsung meminta perusahaan pelayaran asing beralih menggunakan bendera Merah Putih. "Ini namanya diskriminasi terhadap perusahaan pelayaran nasional."

Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Ahmad Faizal mengungkapkan BUMN itu memang masih membutuhkan kapal asing untuk angkutan migas di dalam negeri.

"Pasalnya, Pertamina butuh banyak kapal untuk dioperasikan di dalam negeri, sedangkan kapal berbendera Indonesia belum memadai untuk menggantikan peran kapal asing yang selama ini disewa Pertamina," ujarnya, pekan ini.

Usaha patungan

Menurut dia, untuk menyiasati penerapan asas cabotage yang menetapkan kapal asing angkutan migas tidak boleh beroperasi di dalam negeri mulai 1 Januari 2010, Pertamina berencana membentuk usaha patungan dengan perusahaan pelayaran asing dan mengganti bendera kapal menjadi Merah Putih.

Faizal mengungkapkan dalam kerja sama itu Pertamina akan melibatkan PT Pertamina Tongkang dengan menanamkan modal pembelian kapal tanker bekas berusia antara 10 tahun dan 15 tahun dengan jaminan masa sewa 5 tahun.

Strategi lain, paparnya, BUMN itu akan melakukan investasi dengan membangun kapal baru, terutama kapal berukuran besar untuk mengantisipasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Angkutan Perairan yang pada Pasal 20 mengatur kargo milik pemerintah yang diimpor oleh pemerintah atau badan usaha milik pemerintah atau pemerintah daerah, wajib menggunakan kapal berbendera Indonesia. (Oleh Aidikar M. Said)

Bisnis Indonesia Online, Jumat, 03/04/2009

http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/transportasi-logistik/1id111230.html

No comments:

Post a Comment