April 23, 2009

Ratifikasi arrest of ship rampung


Ratifikasi arrest of ship rampung

Deplu diminta segera tindak lanjuti



JAKARTA: Departemen Perhubungan menyelesaikan naskah ratifikasi konvensi internasional mengenai penahanan kapal (arrest of ship) dan telah menyampaikannya kepada Departemen Luar Negeri untuk segera ditindaklanjuti.

Naskah ratifikasi arrest of ship yang bertujuan memberikan jaminan hukum bagi penyedia pembiayaan di sektor pelayaran itu diharapkan segera diproses Deplu untuk disampaikan kepada Presiden.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Dephub Leon Muhammad mengatakan penyelesaian ratifikasi arrest of ship mendesak untuk mendukung penerapan penuh asas cabotage (komoditas domestik wajib diangkut kapal berbendera Indonesia) mulai 2010.

" Di internal Dephub sudah selesai dibahas dan saat ini berkas [ratifikasi] telah diserahkan kepada Deplu karena ratifikasi arrest of ship berkaitan dengan ketentuan internasional," katanya kepada Bisnis, kemarin.

Pemerintah mempercepat ratifikasi arrest of ship agar peluang industri pelayaran nasional memperolah pendanaan alternatif dari lembaga keuangan atau bank asing kian terbuka.

Ratifikasi itu akan memberikan kepastian hukum bagi pemberi kredit sehingga tidak khawatir lagi dalam membiayai pengadaan kapal berbendera Indonesia.

"Kami berharap ratifikasi itu secepatnya selesai agar pembiayaan untuk pembelian kapal yang diajukan perusahaan pelayaran nasional bisa diperoleh dari lembaga keuangan asing," katanya.

Dia menambahkan setelah proses ratifikasi selesai, ketentuan internasional mengenai penahanan kapal bisa berlaku di Indo nesia. "Kami mendorong Deplu sege- ra memprosesnya."

Retifikasi arrest of ship merupakan kelanjutan dari ratifikasi konvensi internasional tentang hipotek atas kapal (mortgage law). Arrest of ship merupakan ketentuan internasional tentang penahanan kapal yang disepakati dalam konvensi internasional pada 1999.

Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada lembaga pembiayaan atau perbankan melakukan penahanan kapal milik debitur yang melanggar ketentuan atau wanprestasi dalam melaksanakan kewajiban kepada kreditur.

Kontrak jangka panjang

Ketua Bidang Angkutan Lepas Pantai Indonesian National Shipowners' Associations (INSA) Sugiman Layanto mengatakan lembaga pembiayaan dalam negeri ataupun asing sebenarnya mulai berminat membiayai sektor pelayaran.

Masalahnya, sebagian besar operator masih kesulitan mendapatkan kontrak sewa kapal untuk jangka panjang yang menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan pembiayaan dari bank.

Dia mendukung langkah pemerintah yang mempercepat ratifikasi arrest of ship, tetapi harus dibarengi dengan upaya membantu operator mendapatkan kontrak jangka panjang. "Soalnya itu permintaan dari perbankan," katanya.

Pelaksanaan asas cabotage untuk angkutan migas memberikan kesempatan kepada lembaga keuangan untuk mengucurkan pembiayaan pengadaan kapal baru karena kapal asing dilarang beroperasi di dalam negeri mulai 1 Januari 2010.

Saat ini 46 perusahaan pelayaran nasional mencari pembiayaan pengadaan kapal yang sebagian diperuntukkan mengganti peran kapal asing dalam angkutan migas dalam negeri.

Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan INSA Paulis A. Djohan mengatakan peluang perusahaan pelayaran memperoleh pembiayaan dari perbankan asing bakal terbuka jika ratifikasi arrest of ship selesai.

Selama ini, perusahaan pelayaran masih kesulitan mendapatkan pembiayaan pengadaan kapal karena Indonesia belum meratifikasi ketentuan internasional mengenai penahanan kapal itu. (tularji@bisnis.co.id)

Oleh TULARJI
Bisnis Indonesia, 22 April 2009

http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/transportasi-logistik/1id113988.html


No comments:

Post a Comment