April 15, 2009

KONDISI KAPAL TERGANTUNG PERAWATAN


KONDISI KAPAL TERGANTUNG PERAWATAN


Penyebab kecelakaan dan siapa yang bertanggung jawab atas kapal, tidak bisa ditemukan dalam waktu singkat, sebelum adanya penelitian dan putusan berkekuatan hukum dari lembaga yang berwenang seperti Mahkamah Pelayaran.


Untuk itu, menurut Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia, Muchtar Ali masyarakat harus bersabar untuk menunggu hasil dari pihak yang berwenang untuk menetapkan sebab-sebab terjadi kecelakaan dan siapa yang bertanggung jawab.


“Banyak faktor yang menjadi penyebab kecelakaan, karena banyaknya itu maka diperlukan penelitian dari berbagai pihak sehingga faktor-faktor yang paling utama ditemukan sebagai penyebab kecelakaan,” ungkap Muchtar Ali.


Apa yang diungkapkan Muchtar Ali dengan sering terlontarnya pernyataan dari masyarakat mengenai siapa yang bertanggung jawab penyebab kecelakaan. Padahal pernyataan itu bisa mengarahkan masyarakat mengikuti pernyataan itu, yang belum tentu mengandung kebenaran.


Soal adanya kecelakaan yang terkait dengan tanggung jawab pihak klasifikas, Muchtar Ali mengaku hal yang wajar, tetapi jika dikaitkan bahwa kecelakaan itu karena kapal yang diklasifikasikan di BKI tidak laik laut, Dirut BKI itu sangat menyesalkan.


Diakuinya, setiap kapal yang diklasifikasikan di perusahaan klasifikasi manapun di dunia bisa saja mengalami kecelakaan. Karena banyak faktor penyebab kecelakaan. Misalnya karena human eror, cuaca buruk, tidak berfungsinya peralatan kapal.“Faktor-faktor itu yang dikaji oleh pihak berwenang, sehingga ditemukan penyebab sesungguhnya,” ungkap Muchtar Ali.


Dikatakan juga ketika melakukan survey untuk kebutuhan kapal mendapatkan pengakuan klasifikasim pihak surveyor diarahkan benar-benar menjalankan tugas. Jika kapal yang disurvey tidak dalam keadaan laik laut, maka harus dikatakan tidak laik, dan diberikan catatan untuk diperbaiki.


“tetapi bisa saja pada saat kapal disurvey dalam keadaan laik laut, tetapi setelah mendapatkan pengakuan klasifikasi pengusaha atau operatornya tidak melakukan perawatan kapal sesuai ketentuan, maka kapal itu menjadi dalam keadaan tidak baik kembali,” ungkapnya.


“Jika keadaaannya seperti itu, maka pihak perusahaan yang lalai melakukan perawatan kapal bukan karena klasifikasi,” ungkap Muchtar Ali. Muchtar Ali berharap, pihak perusahaan pelayaran melakukan perawatan karena keadaan kapal bisa menurun kualitasnya, jika tidak mendapat perawatan sesuai ketentuan.


Dual Class

Dalam rangka meningkatkan layanan pada kegiatan pengklasan kapal, pihak BKI terus melakukan berbagai upaya agar meningkat kinerja core businessnya. Caranya dengan melakukan kerjasama dengan perusahaan klasifikasi anggota asosiasi perusahaan kalsifikasi dunia (IACS).


Kerjasama yang dilakukan menghasilkan kesepakatan, bahwa kapal-kapal yang diklasifikasi pada PT BKI juga sudah dinyatakan diklaskan perusahaan klasifikasi anggota IACS dengan tarif yang tetap.


”Dengan adanya kerjasama dengan perusahaan klasifikasi asing itu, berarti adanya pengakuan bahwa hasil klasifikasi dari PT BKI juga diakui di perusahaan klasifikasi dunia,” ungkap Muchtar Ali.


Diakuinya selama ini adanya sejumlah pernyataan yang menyatakan kapal-kapal yang diklasifikasi di PT BKI tidak mendapatkan pengakuan dari asuransi internasional. Menurut Muchtar pernyataan itu salah, karena selama ini kapal-kapal Indonesia yang diklasifikasikan di PT BKI sudah banyak yang beroperasi di luar negeri.


”Kapal-kapal itu tidak ada masalah apa-apa pada pihak penegak keselamatan di luar negeri, dan diterima di asuransi asing,” ungkapnya. (abu bakar)


Mingguan Maritim, No. 545 Th. XI Edisi 14 -20 April 2009



No comments:

Post a Comment