April 16, 2009

Perlindungan pelaut Indonesia ditingkatkan


Perlindungan pelaut Indonesia ditingkatkan


JAKARTA: Pemerintah berkomitmen meningkatkan perlindungan bagi pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing ataupun domestik sesuai dengan UU No.17/2008 tentang Pelayaran.

Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengatakan perlindungan bagi pelaut itu akan diakomodasi dalam peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU Pelayaran.

Dia menegaskan profesi pelaut sebagai salah satu penyumbang devisa negara yang cukup besar juga perlu mendapatkan perhatian pemerintah. Di sisi lain standar kompetensi pelaut nasional mesti terus ditingkatkan agar bisa meraih peluang di pasar global ataupun domestik.

"Pelaut berhak menolak berlayar ataupun bongkar muat dari dan ke kapal jika faktor teknis kapal tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam ketentuan keselamatan pelayaran internasional," ujar Menhub saat membuka sidang pertemuan organisasi pelaut Asia Pasifik di Jakarta, kemarin.

Pertemuan organisasi pelaut itu dihadiri sekitar 45 peserta dari Jepang, India, Indonesia, Selandia Baru, Singapura, Myanmar, Malaysia, Pakistan, Filipina, China, Hong Kong, dan Rusia. Selain itu, dihadiri perwakilan International Transportworkers Federation (ITF) London, Tokyo, dan New Delhi.

Jusman mengatakan Dephub terbuka dalam menerima masukan ataupun respons dari kalangan serikat pekerja transportasi guna menumbuhkan koordinasi antara pekerja dan pemerintah.

Respons positif

Ketua Umum DPP Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Hanafi Rustandi mengatakan pihaknya menyambut positif respons Pemerintah Indonesia atas keberadaan serikat pelaut di dalam negeri. Kendati begitu, dia menyayangkan selama ini pelaut selalu disalahkan dalam kasus kecelakaan kapal.

"Diakui respons pemerintah sudah cukup baik saat ini. Salah satunya adalah dengan melibatkan KPI saat pelaksanaan kesepakatan kerja bersama pelaut dengan perusahaan pelayaran yang disahkan oleh Ditjen Perhubungan Laut Depertemen Perhubungan," katanya.

Hanafi menambahkan pertemuan organisasi pelaut Asia Pasifik yang melibatkan 18 negara itu secara rutin dilakukan dalam rangka memperkokoh dan konsolidasi kekuatan serikat pekerja pelaut di kawasan tersebut.

Pertemuan ini juga untuk mendorong pemerintah di tiap-tiap negara memerangi krisis ekonomi global, isu perusakan lingkungan laut, dan praktik pengoperasian kapal yang menggunakan bendera kemudahan. (k1)

Bisnis Indonesia, 16 April 2009
http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/transportasi-logistik/1id113066.html

No comments:

Post a Comment