April 23, 2009

Pengguna jasa pelabuhan minta aturan tally direvisi


Pengguna jasa pelabuhan

minta aturan tally direvisi

JAKARTA: Kalangan pengguna jasa mengusulkan revisi Keputusan Menhub No. 15/2007 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Tally Independen, terkait dengan rencana Departemen Perhubungan mengkaji ulang kegiatan pencatatan dan penghitungan keluar masuk barang (tally) di pelabuhan itu.

Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro mengatakan seharusnya pemerintah tidak mengatur soal perusahaan tally yang harus digunakan oleh pemilik barang, termasuk besaran tarifnya.

"Kesalahan ada di KM. Kalau administrator pelabuhan, saya pikir hanya menjalankan peraturan. Kami seharusnya juga boleh menentukan perusahaan tally, tidak harus yang independen," ujarnya kemarin.

Menurut dia, keputusan menteri tersebut sebaiknya cukup menyatakan bahwa semua bongkar muat barang di pelabuhan, baik ekspor maupun impor, harus menggunakan jasa tally.

Dalam KM No.15/2007 disebutkan kegiatan tally wajib dilakukan terhadap setiap kapal nasional dan asing yang melakukan bongkar muat dari dan ke kapal di pelabuhan. Kegiatan tally harus dilakukan oleh perusahaan berbadan hukum Indonesia dan bersifat independen.

Pelabuhan Tanjung Priok merupakan proyek percontohan untuk implementasi kegiatan tally mandiri.

Toto menilai KM tersebut ditetapkan karena adanya keinginan dari suatu kelompok untuk membuat usaha di Pelabuhan Tanjung Priok.

Dia menambahkan pemerintah juga harus mengupayakan agar setiap perusahaan tally yang beroperasi di pelabuhan mempunyai sertifikasi internasional, serta tenaga ahli di bidang pencatatan dan penghitungan keluar masuk barang.

"Kalau memang diperlukan, pemerintah juga masih bisa mengatur komponen tarif batas atas," paparnya.

Depalindo sebelumnya melaporkan Adpel Tanjung Priok kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan adanya indikasi kartel oleh 19 perusahaan tally mandiri.

Toto mengungkapkan pihaknya sudah dimintai keterangan oleh KPPU yang masih terus mendalami kasus itu.

"Saya sudah dimintai keterangan seputar prosedur kegiatan tally di Pelabuhan Tanjung Priok, mengenai jenis pekerjaan, atas dasar apa tuduhan kartel, dan sebagainya," ungkap Toto.

Pekan lalu, Menteri Perhubungan Jusman Syafii Jamal mengatakan akan mengkaji ulang penetapan tarif tally.

Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Dephub Bobby R. Mamahit sebelumnya mengatakan evaluasi tarif tally akan dilakukan setelah pihaknya selesai mengkaji ulang penetapan tarif lini 2 Pelabuhan Tanjung Priok. (22)

Bisnis Indonesia, 22 April 2009

http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/transportasi-logistik/1id113989.html

No comments:

Post a Comment