July 30, 2009

Ratifikasi asas penahanan kapal tunggu perbaikan naskah


Ratifikasi asas penahanan kapal tunggu perbaikan naskah

JAKARTA: Departemen Luar Negeri mendesak Departemen Perhubungan merampungkan perbaikan naskah akademis ratifikasi asas penahanan kapal atau arrest of ship agar bisa segera disampaikan kepada Presiden.

Juru bicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan dalam naskah akademis yang diajukan kepada Deplu belum lama ini, masih ada perbaikan yang harus dilakukan Dephub.

“Ternyata naskah ratifikasi arrest of ship itu masih harus diperbaiki oleh Dephub, terutama hasil terjemahan 45 kopi dokumen penahan kapal ke dalam bahasa Indonesia karena masih ada yang tidak tepat,” katanya kepada Bisnis, baru-baru ini.

Ratifikasi arrest of ship merupakan kelanjutan dari ratifikasi konvensi internasional tentang hipotek atas kapal (mortgage law). Arrest of ship merupakan ketentuan internasional tentang penahanan kapal yang disepakati dalam konvensi internasional pada 1999.

Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada lembaga pembiayaan atau perbankan melakukan penahanan kapal milik debitur yang melanggar ketentuan atau wanprestasi dalam melaksanakan kewajibannya kepada kreditur.

Ratifikasi konvensi internasional mengenai penahanan kapal merupakan salah satu rencana aksi yang disiapkan oleh pemerintah agar industri pelayaran nasional memperoleh pendanaan guna pengadaan kapal.

Faizasyah menjelaskan departemennya sudah menginformasikan hasil koreksian tersebut dalam rapat interdep yang digelar 4 bulan lalu, tetapi hingga saat ini naskah akademis hasil perbaikan belum masuk ke Deplu.

Dia menambahkan selain soal terjemahan 45 kopi dokumen, Deplu juga meminta Dephub agar naskah akademis itu dapat merefleksikan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran. “Naskah itu belum merefleksikan UU tentang Pelayaran,” katanya.

Menurut dia, hingga saat ini naskah hasil perbaikan belum diterima dari Dephub sehingga pihaknya belum meneruskan kepada Presiden. Faizah membantah departemennya mempersulit keluarnya perpres ratifikasi arrest of ship, justru sebaliknya Deplu ingin agar naskah akademis itu sempurna sehingga tidak dikembalikan lagi ke Dephub setelah diajukan kepada Presiden.

“Draf surat pengantarnya sudah disiapkan, bahkan semua yang dibutuhkan sudah siap, tinggal lampirannya itu [naskah ratifikasi arrest of ship]. Begitu naskah hasil perbaikan itu masuk, langsung dikirim ke Setneg,” ujarnya.

Faizasyah menegaskan proses ratifikasi asas penahanan kapal tidak harus melalui parlemen karena ketentuan asas arrest of ship cukup diatur dengan peraturan presiden (perpres).

Jaminan hukum

Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Direktorat Perhubungan Laut Dephub Leon Muhamad mengatakan ratifikasi asas penahanan kapal bertujuan untuk memberikan jaminan hukum bagi penyedia pembiayaan di sektor pelayaran.

Menurut dia, penyelesaian proses ratifikasi itu sangat mendesak guna mendukung penerapan penuh asas cabotage (komoditas domestik wajib diangkut oleh kapal berbendera Indonesia) secara penuh mulai 1 Januari 2011.

Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners' Association (DPP INSA) mengindikasikan bank asing siap membiayai pengadaan 127 kapal berbendera Indonesia untuk kegiatan lepas pantai serta angkutan minyak dan gas (migas).

Ketua Umum DPP INSA Johnson W. Sutjipto mengatakan perusahaan pelayaran nasional membutuhkan pembiayaan untuk pengadaan 127 kapal senilai US$6,5 miliar guna menggantikan peran asing pengangkut migas.

Menurut dia, pelayaran asing menikmati US$1,385 miliar per tahun dari pengoperasian 127 kapal itu untuk kegiatan lepas pantai dan migas.

Oleh Tularji
Bisnis Indonesia, 24 Juli 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=24-JUL-2009&inw_id=686568

No comments:

Post a Comment