July 10, 2009

Cabotage lepas pantai sesuai jadwal


Cabotage lepas pantai sesuai jadwal

JAKARTA: Departemen Perhubungan tetap memberlakukan asas cabotage secara penuh untuk angkutan lepas pantai (off-shore) pada 1 Januari 2011, kendati perusahaan pelayaran nasional masih kesulitan memperoleh kontrak jangka panjang.

Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Dephub Bobby R. Mamahit mengatakan asas cabotage (komoditas domestik wajib diangkut oleh kapal berbendera Indonesia) untuk angkutan lepas pantai bisa diterapkan dalam 2 tahun mendatang karena lembaga keuangan sudah menyatakan komitmennya untuk mendukung implementasi kebijakan itu.

Selain itu, paparnya, pemilik kapal diharapkan lebih aktif untuk memperoleh kontrak jangka panjang dari pemilik komoditas sehingga pembiayaan yang disediakan bisa terserap secara optimal.

"Kami optimistis asas cabotage untuk off-shore akan berlangsung lancar pada 2011. Kalau pemilik kapal secara aktif ingin mendapat kontrak jangka panjang, Dephub juga pasti akan mendukung," katanya seusai kampanye Pekan Nasional Keselamatan Jalan di Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), kemarin.

Pelaksanaan asas cabotage diatur dalam Pasal 8 UU No. 17/2008 tentang Pelayaran yang menyebutkan kegiatan angkutan laut di dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewenegaraan Indonesia.

Pasal 284 UU itu juga memaparkan setiap orang yang masih mengoperasikan kapal asing untuk angkutan penumpang ataupun barang antarpulau di Indonesia akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Berdasarkan roadmap (peta jalan) asas cabotage, kewajiban angkut komoditas di dalam negeri menggunakan kapal berbendera Indonesia untuk minyak dan gas (migas) dan batu bara paling lambat pada 1 Januari 2010, sedangkan angkutan lepas pantai pada 1 Januari 2011.

Wakil Ketua Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Paulis A. Djohan sebelumnya mengatakan permasalahan utama dalam pengadaan armada berbendera Indonesia adalah sulitnya pengusaha pelayaran dalam memperoleh kontrak jangka panjang dari pemilik komoditas, sehingga tidak dapat menyerap pembiayaan secara optimal.

Namun, menurut Bobby, permasalahan-permasalahan dalam persiapan asas cabotage angkutan lepas pantai pada 2011 lebih banyak bersifat kasuistis.

Oleh Raydion Subiantoro
Bisnis Indonesia, 07 Juli 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=07-JUL-2009&inw_id=683149

No comments:

Post a Comment