July 21, 2009

Kontrak kapal asing segera diubah


Kontrak kapal asing segera diubah
Penggantian bendera kapal tunda dan tongkang didahulukan

JAKARTA: BP Migas akhirnya bersedia merevisi kontrak kapal asing yang beroperasi pada kegiatan lepas pantai (off-shore) yang disesuaikan dengan jadwal penerapan asas cabotage.

Hal itu terungkap dalam rapat pelaksanaan asas cabotage (komoditas domestik wajib diangkut oleh kapal berbendera Indonesia) untuk angkutan laut serta kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) yang digelar oleh Direktorat Perhubungan Laut Departemen Perhubungan, Jumat.

Rapat itu dihadiri oleh Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo, Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Leon Muhamad, Ketua DPP INSA Johnson W. Sujipto, Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan INSA Paulis A. Djohan, dan Kepala Divisi Operasi Penunjang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Budi Indianto.

Leon mengatakan dalam rapat itu Dephub memang meminta BP Migas merevisi kontrak kapal asing yang masa berlakunya melampaui roadmap asas cabotage.

”Bapak Dirjen [Dirjen Perhubungan Laut Sunaryo] meminta BP Migas melalui kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) merevisi kontrak yang ada karena klausul dalam kontrak itu bisa diamendemen, dan BP Migas bisa memahami hal itu,” katanya kepada Bisnis akhir pekan lalu.

Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, hingga April 2009 terdapat sembilan kapal KKKS yang masih menggunakan bendera asing dengan masa kontrak melampaui tenggat pelaksanaan asas cabotage secara penuh pada 1 Januari 2011.

Kesembilan kapal itu yakni Facific Lion III, CNOOC-114 Tanker, FSO Federal I, Shanghai, Seagood 101, Neon, Searex IV, Parameswara, dan Amber.

Dalam dokumen itu juga terungkap BP Migas masih memberikan kontrak kerja sama angkutan migas kepada tiga kapal berbendera asing melebihi tenggat pelaksanaan asas cabotage.

Ketiga kapal tersebut adalah Seagood 101 dan Neon yang dikontrak oleh Santos Pty Pld serta kapal Parameswara yang dikontrak oleh Total E&P Indonesia.

Kontrak kapal Seagood 101 yang berbendera Singapura berlaku dari 1 September 2008 sampai 1 September 2014, sedangkan kapal Neon yang juga berbendera Singapura berlaku dari 2009 hingga 2012.

Adapun, kontrak Parameswara yang berbendera Vanuatu berlaku dari 21 November 2008 sampai 20 November 2012.

Leon menegaskan Dephub telah meminta BP Migas mendukung secara penuh pelaksanaan Inpres No.5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional dan roadmap asas cabotage sesuai dengan UU No.17/2008 tentang Pelayaran.

Segera diganti

Dia menambahkan dalam rapat pelaksanaan asas cabotage juga disepakati kapal-kapal ringan yang masih berbendera asing, seperti armada jenis kapal tunda dan tongkang segera diganti dengan kapal berbendera Indonesia.

”Sementara itu, proses pergantian bendera bagi kapal-kapal asing yang memerlukan kelengkapan teknologi tinggi akan dicarikan solusinya tanpa harus melanggar ketentuan asas cabotage,” tutur Leon.

Menhub Jusman Syafii Djamal sebelumnya menegaskan departemennya tidak akan memberikan kelonggaran terhadap pemegang kontrak kapal yang melebihi tenggat pelaksanaan asas cabotage secara penuh pada 1 Januari 2011.

Jusman juga meminta BP Migas agar ikut menyosialisasikan asas cabotage dan membuat kebijakan supaya pelayaran asing yang bergerak di sektor migas dalam negeri dapat memenuhi aturan itu.

Kepala BP Migas R. Priyono mengatakan aturan yang ditetapkan hendaknya tidak mengganggu operasional sektor migas karena akan merugikan negara, apalagi kapal berbendera asing yang digunakan oleh KKKS merupakan kontrak yang sudah telanjur ada.

”Kalau sudah telanjur kontrak, kemudian mesti dihentikan bagaimana dengan liability-nya. Kami sudah berbicara dengan Menhub di Bandung, dan pada prinsipnya beliau wellcome,” ujarnya.

Berdasarkan roadmap asas cabotage, kewajiban angkut komoditas di dalam negeri menggunakan kapal berbendera Indonesia untuk migas dan batu bara paling lambat pada 1 Januari 2010, sedangkan angkutan lepas pantai pada 1 Januari 2011. (tularji@bisnis. co.id)

Oleh Tularji
Bisnis Indonesia, 21 Juli 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=21-JUL-2009&inw_id=685760

No comments:

Post a Comment