July 13, 2009

Open registry kapal untungkan asing


Open registry kapal untungkan asing
Jadwal penerapan asas cabotage bisa terganggu

JAKARTA: Mappel menilai pemberlakukan sistem registrasi terbuka pendaftaran kapal atau open registry di dalam negeri berpotensi memperluas penguasaan pihak asing dalam kegiatan angkutan laut di perairan Indonesia.

Ketua Harian Masyarakat Pemerhati Pelayaran, Pelabuhan, dan Lingkungan Maritim (Mappel) Elly Radiani mengatakan open registry bagi Indonesia adalah sistem pendaftaran kapal berbendera Merah Putih yang sebagian sahamnya bisa dimiliki oleh badan usaha atau perseorangan asing sesuai dengan Perpres No. 77/2007.

Berdasarkan aturan tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal itu, kegiatan angkutan laut nasional dapat dilakukan oleh perusahaan joint venture antara badan usaha Indonesia dan asing dengan batasan kepemilikan modal asing maksimal 49%.

?Namun, untuk menjamin kepemilikan nasional 51%, harus dicari suatu mekanisme pengawasan yang nyata dan efektif melalui aturan yang lebih tegas. Aturan pengawasan seperti inilah yang mesti dipersiapkan terlebih dahulu,? ujarnya kepada Bisnis akhir pekan lalu.

Dia mengatakan hal itu menanggapi rencana Departemen Perhubungan yang mengkaji perubahan sistem pendaftaran kapal dari sebelumnya close registry menjadi open registry yang mengacu pada Perpres No. 77/2007.

Peneliti Madya Badan Penelitian dan Pengembangan Dephub Johny Malisan mengatakan sistem registrasi terbuka bisa menjadi salah satu solusi dalam meningkatkan jumlah armada kapal berbendera Merah Putih untuk angkutan barang ekspor impor.

Elly mengatakan kegiatan usaha pelayaran sesuai dengan Perpres No. 77/2007 sebaiknya hanya diterapkan pada perusahaan yang beroperasi untuk angkutan laut luar negeri, bukan untuk usaha angkutan laut dalam negeri.

Menurut dia, sistem open registry saat ini hanya dianut oleh beberapa negara yang potensi maritimnya tidak terlalu besar, seperti Panama, Liberia, Somalia, Mauritus, Barbados, dan Bahama, yang menjadikan sistem itu hanya sebagai alat untuk menambah pendapatan negara dari sektor angkutan laut.

?Keliru kalau open registry hanya untuk menggenjot jumlah armada berbendera Indonesia. Seharusnya badan usaha asing tidak dapat memiliki kapal berbendera Indonesia dan tidak dapat mendaftarkan kapalnya menjadi berbendera Merah Putih, khususnya untuk angkutan laut dalam negeri,? tutur Elly.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Perhubungan Laut Dephub Leon Muhamad mengakui sistem pendaftaran terbuka tidak cocok diterapkan pada negara yang menganut asas cabotage, seperti Indonesia.

Ganggu tenggat

Menurut dia, penerapan sistem open registry akan mengganggu pemenuhan tenggat penerapan asas cabotage (komoditas domestik wajib diangkut oleh kapal berbendera Indonesia) secara penuh pada 1 Januari 2011.

?Untuk negara yang menerapkan asas cabotage, seperti Indonesia, sistem ini [open registry] tidak memungkinkan dipakai. Kalau diterapkan, kerja selama 5 tahun terakhir akan sia-sia,? katanya kepada Bisnis.

Namun, Leon mengakui Badan Penelitian dan Pengembangan Dephub sedang mengkaji penggunaan sistem registrasi terbuka untuk pendaftaran kapal di Indonesia. ?Itu memang kewenangan Balitbang untuk mengkajinya,? katanya.

Menurut dia, jika sistem open registry diterapkan, UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran harus diubah terlebih dahulu. ?Selain itu, semua upaya pemerintah untuk membangun kedaulatan di laut menjadi sia-sia.?

Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners? Association (INSA) Johnson W. Sucipto mengatakan konsep open registry melanggar UU Pelayaran yang mengatur asas cabotage karena pelayaran asing menjadi bebas menggunakan bendera Indonesia dan mengambil pangsa muatan angkutan laut dalam negeri 243 juta ton per tahun.

Oleh karena itu, ungkapnya, dengan penerapan pendaftaran terbuka, Indonesia berpotenasi kehilangan pendapatan sekitar US$78 juta dari pajak dan devisa atas ongkos angkut US$6,5 miliar per tahun.

Sesuai dengan roadmap asas cabotage, jumlah armada angkutan laut nasional akan ditingkatkan secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan pengangkutan komoditas di dalam negeri yang sebelumnya didominasi asing menjadi dikuasai kapal berbendera Merah Putih. (k1/ Tularji/ Aidikar M. Saidi) (redaksi@bisnis.co.id)

Bisnis Indonesia, 13 Juli 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=13-JUL-2009&inw_id=684368

No comments:

Post a Comment