July 10, 2009

Asing di pelayaran dibatasi 49%


Asing di pelayaran dibatasi 49%
Pelaku usaha masih berbeda pendapat

JAKARTA: Departemen Perhubungan memastikan investasi asing di sektor pelayaran dibatasi maksimal 49% dalam revisi Peraturan Presiden No. 111/2007 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) yang akan diterbitkan pada akhir bulan ini.

Menhub Jusman Syafii Djamal mengatakan pembatasan investasi asing di bidang pelayaran merupakan usulan dari Dephub dalam rapat koordinasi tentang DNI, belum lama ini.

"Investasi asing di pelayaran maksimal 49%, bukan 51%," katanya, kemarin.

Pembatasan investasi asing itu sejalan dengan Undang-Undang (UU) No.17/2008 tentang Pelayaran terutama Pasal 29 Ayat (2) dan Pasal 158 Ayat (2) poin c. Dalam Pasal 29 Ayat (2) disebutkan warga negara Indonesia (WNI) diizinkan bekerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing dalam bentuk usaha patungan dengan memiliki kapal berbendera Merah Putih minimal satu unit kapal berukuran 5.000 gross tonnage (GT) dan diawaki oleh WNI.

Selanjutnya, Pasal 158 Ayat (2) poin c menyebutkan kapal dapat didaftarkan di Indonesia jika kapal milik badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan dengan mayoritas sahamnya dimiliki oleh WNI.

Staf ahli Menhub Bidang Ekonomi dan Kemitraan Iskandar Abubakar pernah menyebutkan Dephub kemungkinan menunda rencana membuka peluang bagi pemodal asal Asean menguasai saham di perusahaan pelayaran nasional hingga 51% mulai 2010.

Penundaan itu sesuai dengan UU No. 17/2008 yang menyebutkan perusahaan patungan harus dikuasai perusahaan nasional. "Dengan UU itu, sulit bagi pemodal Asean berpatungan dengan perusahaan pelayaran Indonesia dengan saham mayoritas," ujarnya.

Iskandar yang juga ketua tim kecil Dephub untuk Asean Framework Agreement on Services (AFAS) menegaskan pihaknya belum dapat memastikan kapan saham asing asal Asean dapat menguasai mayoritas saham di pelayaran.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Johnson W. Sutjipto menyatakan kebijakan Dephub mengatur investasi asing di bidang pelayaran dibatasi maksimal 49% telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kebijakan investasi asing dalam draf revisi Perpres DNI telah sesuai dan sama dengan tahun lalu," katanya.

Dia menegaskan kebijakan Dephub menunjukkan komitmen yang kuat untuk menjadikan industri pelayaran sebagai tuan rumah di negeri sendiri.

Indonesian Shipping Association (ISA) sebelumnya juga menyatakan penolakan atas rencana pemerintah membuka peluang bagi investor asing menguasai saham di perusahaan pelayaran dan pelabuhan nasional hingga 51%.

Ketua Umum DPP ISA Jaka Aryadipa Singgih mengatakan kepemilikan mayoritas asing di perusahaan pelayaran akan menyebabkan eliminasi perusahaan pelayaran nasional yang beroperasi di dalam negeri.

Berbeda pendapat

Namun, mantan Ketua Umum Indonesian Shipbroker Association (ISBA) yang juga CEO PT Puradika Reinhard L. Tobing mengatakan semestinya pemerintah dan pelaku usaha pelayaran di dalam negeri tidak perlu khawatir dengan kepemilikan mayoritas asing di sektor pelayaran nasional.

"Kalau mereka [investor] menggunakan badan hukum Indonesia, idealnya kapal mereka pun berbendera Merah Putih. Negara akan menerima pajak-pajak atas penggunaan bendera kapal tersebut," paparnya beberapa waktu lalu.

Dia menyebutkan masuknya asing sebagai pemegang saham mayoritas dalam usaha pelayaran nasional hanya dikhawatirkan oleh perusahaan nasional yang tergolong besar dan selama ini telah menguasai pasar domestik.

"Masuknya asing setidaknya akan menjadi kompetitor di dalam negeri. Semestinya pelayaran nasional siap bersaing, bukan menghalangi. Ini juga untuk menghindari monopoli freight oleh sejumlah pelayaran yang telah menguasai pasar."

Hal senada diungkapkan Siswanto Rusdi, Direktur The National Maritime Institute (Namarin). Menurut dia, kebijakan itu akan mendorong peningkatan modal perusahaan pelayaran lokal yang pada akhirnya menambah jumlah armada kapal nasional.

"Karena pelayaran lokal tidak kuat secara finansial, komposisi saham bisa melebihi 51% saham," kata Siswanto. (Junaidi Halik) (hendra.wibawa@bisnis.co.id)

Oleh Hendra Wibawa
Bisnis Indonesia, 07 juli 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=07-JUL-2009&inw_id=683147

No comments:

Post a Comment