July 6, 2009

Harga bahan bakar kapal naik 8%


Harga bahan bakar kapal naik 8%

JAKARTA: Biaya pelayanan bahan bakar kapal atau bunker di dalam negeri naik lagi rata-rata sebesar 8% sejak 1 Juli 2009, menyusul pergerakan harga minyak dunia yang kini mendekati US$ 70 per barel.

Kenaikan harga bunker itu berlaku untuk kapal rute domestik ataupun yang melayani angkutan rute internasional. Namun, pelaku usaha pelayaran nasional menilai kenaikan harga bunker kapal di dalam negeri saat ini tidak tepat mengingat belum pulihnya ekonomi nasional dan perdagangan global.

Pjs Manajer Pemasaran BBM, Industri & Marine Region II Pertamina Sutiyono dalam surat edaranya No. F12600/2009-S3 yang ditujukan kepada pelanggan pelayaran menyebutkan biaya bunker untuk jenis minyak solar atau high speed diesel (HSD) bagi kapal rute domestik yang sebelumnya Rp5,25 juta per kiloliter (kl) naik menjadi Rp5,7 juta/kl.

Untuk jenis minyak diesel atau marine fuel diesel (MFD) yang sebelumnya Rp5,15 juta/kl menjadi Rp5,57 juta/kl, sedangkan jenis minyak bakar atau marine fuel oil (MFO) yang sebelumnya Rp4,5 juta/kl menjadi Rp4,75 juta/kl.

Kenaikan harga juga diberlakukan untuk kapal rute internasional yang melakukan bunker di dalam negeri. Bunker jenis HSD bagi kapal asing yang sebelumnya US$512,9/kl menjadi US$557,2/kl. Untuk jenis MFD yang sebelumnya US$503/kl menjadi US$545/kl, sedangkan bunker jenis MFO dari US$439,6/kl menjadi US$464,4/kl.

Wakil Ketua Bidang Organisasi DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Paulis A. Johan mengatakan saat ini bukan saat yang tepat untuk menaikkan biaya bunker kapal karena volume muatan dan tarif angkut sedang menurun akibat dampak krisis ekonomi global.

”Kami melihatnya bukan saat yang tepat [kenaikan bunker]. Volume muatan peti kemas domestik saja turun lebih dari 35% saat ini dan tarif angkut masih anjlok karena perang tarif antaroperator pelayaran masih terjadi,” ungkapnya.

Menurut Paulis, semestinya pemerintah mendorong usaha pelayaran nasional dengan memberikan stimulus di antaranya tidak menaikkan beban biaya bunker kapal berbendera Indonesia di dalam negeri, sehingga biaya operasional kapal ada kepastian.

Dia mengungkapkan biaya bunker selama ini merupakan salah satu komponen terbesar operasional kapal, yakni 30%-40%.

Selain itu, paparnya, INSA juga tetap mendesak pemerintah menghapuskan beban pajak pertambahan nilai (PPN) 10% yang selama ini diberlakukan bagi kapal yang melakukan bunker di dalam negeri. ”Saat ini pelayaran nasional sedang berdarah-darah, kami berharap jangan lagi ditambahkan beban,” tutur Paulis. (k1)

Bisnis Indonesia, 06 Juli 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=06-JUL-2009&inw_id=683022

No comments:

Post a Comment