July 27, 2009

Audit 3 bulanan fokus ke kapal feri


Audit 3 bulanan fokus ke kapal feri


JAKARTA: Pemerintah hanya memfokuskan kapal penumpang penyeberangan antarpulau jenis roll on-roll off (roro) sebagai objek audit perawatan kapal setiap 3 bulan pada tahap awal penerapan kebijakan itu.

Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Bobby R. Mamahit mengatakan strategi itu untuk memeriksa kesiapan kapal penyeberangan menjelang masa angkutan Lebaran tahun ini.

Dia menegaskan kapal feri menjadi fokus objek pemeriksaan karena angkutan laut itu selama ini banyak mengalami kasus yang terkait dengan keamanan dan keselamatan.

“Kami membentuk lima tim dari petugas pusat untuk melakukan audit 3 bulanan, dengan konsentrasi di lintasan penyeberangan karena sudah mendekati hari raya,” katanya, akhir pekan lalu.

Bobby mengungkapkan kelima tim itu akan difokuskan untuk melakukan audit di tujuh lintasan penyeberangan yang berada di Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Timur.

Dephub mulai menerapkan audit perawatan 3 bulanan kapal penumpang pada pekan lalu. Pelaksanaan audit itu menggunakan sistem acak di setiap wilayah dengan menerjunkan petugas di daerah, yang dibantu oleh petugas pusat apabila terdapat kasus teknis yang memerlukan keahlian khusus.

Wakil Ketua Indonesia Ferry Companies Association (IFA) Bambang Harjo menuturkan sebenarnya setiap kapal penyeberangan yang akan berlayar sudah harus memenuhi persyaratan kelaikan dalam pemeriksaaan teknis serta aspek keselamatan dan muatan angkutan.

“Kalau Dephub sudah memberlakukan audit 3 bulanan ya mau bagaimana lagi. Namun, perlu diingat setiap kapal feri sudah harus melalui pemeriksaan ketat yang dilakukan oleh kesyahbandaran untuk mendapatkan surat izin berlayar [SIB],” tegasnya.

Dia menuturkan sebaiknya audit hanya dilakukan pada saat musim liburan atau dalam menyambut Idulfitri.

Menurut Bambang, audit juga sebaiknya ditekankan kepada pelatihan bagi anak buah kapal (ABK) sehingga para awak kapal bisa memperoleh arahan-arahan mengenai prosedur yang benar dari regulator.

“Karena sekitar 80% kecelakaan itu disebabkan human error. Lagipula, pemeriksaan aspek teknis juga sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, yakni sebelum berlayar, kapal sudah harus melalui pemeriksaan yang ketat,” paparnya.

Dia menambahkan setiap kapal juga harus melalui pemeriksaan tahunan yang mencakup pemeriksaan lambung kapal dan mesin yang dilakukan oleh Badan Klasifikasi Indonesia (BKI).

Diperluas

Bobby mengatakan setelah memeriksa angkutan penyeberangan, objek audit 3 bulanan diperluas ke semua jenis kapal, termasuk angkutan barang. “Kalau kapal feri sudah diaudit semua, kami juga akan memeriksa jenis lainnya, termasuk kapal angkutan barang,” ujarnya.

Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengatakan asosiasinya menolak kebijakan audit 3 bulanan apabila pemeriksaan juga mencakup kapal angkutan barang.

Menurut dia, selama ini operasional dari kapal angkutan barang belum pernah mengalami masalah dalam hal keselamatan dan keamanan yang parah.

“Kami mendukung audit 3 bulanan yang dilakukan Dephub, sejauh itu hanya mencakup kapal penumpang. Kalau kapal angkutan barang tidak perlu, karena belum pernah mengalami kecelakaan yang berarti sehingga menandakan perawatan sudah benar-benar ketat,,” tegasnya.

Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit mengatakan sebaiknya Dephub memaparkan hasil audit 3 bulanan tersebut kepada publik sehingga masyarakat mengetahui kualifikasi teknis dan neraca keuangan dari operator angkutan laut.

Gagasan audit 3 bulanan pertama kali dilontarkan oleh Menhub Jusman Syafii Djamal pada awal Juni 2009, menyusul berulangnya kasus kapal terbakar milik PT Prima Vista, yakni KM Titian Nusantara pada 2007 dan KM Mandiri Nusantara pada tahun ini.

Oleh Raydion Subiantoro
Bisnis Indonesia, 27 Juli 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=27-JUL-2009&inw_id=686910

No comments:

Post a Comment