August 5, 2009

Sistem informasi kapal diuji coba


Sistem informasi kapal diuji coba

JAKARTA: Sistem informasi jarak jauh pada kapal atau long range identification tracking (LRIT) mulai diuji coba dengan Uni Eropa dan China, guna memastikan kelancaran sistem pertukaran data antarnegara.

Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Dephub Boedhi Setiadjid mengungkapkan uji coba yang dimulai sejak 1 Agustus 2009 itu juga dikategorikan sebagai audit pusat data LRIT (National Data Centre) dari International Maritime Organization (IMO).

“Uji coba ini menjadikan Indonesia berada di bawah satu sistem dengan Uni Eropa dan China. Hal tersebut juga bisa dibilang sebagai audit dari IMO,” katanya kemarin.

LRIT adalah sistem informasi yang menyediakan data tentang identitas, lokasi, serta tanggal dan waktu posisi kapal. Regulasi LRIT dimasukkan dalam ketentuan Safety of Life at Sea (Solas) Bab V tentang Keselamatan Navigasi.

Kapal yang menjadi objek sistem LRIT adalah yang melakukan pelayaran internasional, termasuk kapal penumpang, kargo, pengeboran lepas pantai yang berbobot lebih dari 300 GT.

Awalnya, kewajiban penerapan sistem LRIT bagi kapal yang berlayar di perairan internasional itu akan diterapkan pada 1 Juli 2009. Namun, karena sebagian besar negara anggota IMO belum melalui proses audit NDC, implementasi sistem itu akhirnya ditunda hingga 1 Oktober 2009.

Siap bergabung

Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo mengatakan Indonesia sudah siap bergabung dengan negara anggota IMO lainnya dalam menerapkan sistem LRIT.

“Indonesia sudah berada di jalan yang benar dalam proses menuju ketentuan untuk wajib menerapkan sistem LRIT,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Kendati IMO segera menetapkan secara penuh ketentuan LRIT mulai Oktober, sejumlah negara tetap tidak akan mempersulit kapal-kapal yang belum mengimplementasikan sistem tersebut hingga akhir tahun ini.

Johnson W. Sutjipto, Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), memaparkan pemilik kapal nasional sudah siap dan tidak berkeberatan menerapkan sistem LRIT pada armada mereka.

Menurutnya, LRIT merupakan ketentuan internasional yang harus ditaati setiap pemilik kapal. “Penerapan sistem itu merupakan syarat bagi pemilik kapal yang armadanya melayani rute internasional dan berlabuh di negara lain. Kalau mau tetap beroperasi ya harus memiliki sistem itu di kapalnya,” paparnya.

Oleh Raydion Subiantoro
Bisnis Indonesia, 04 Agustus 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=04-AUG-2009&inw_id=688263

No comments:

Post a Comment