July 21, 2009

Seluruh pelabuhan terapkan tally


Seluruh pelabuhan terapkan tally

JAKARTA: Departemen Perhubungan akhirnya memberlakukan kegiatan pencatatan dan penghitungan keluar masuk barang dan peti kemas atau tally independen di seluruh pelabuhan Indonesia.

Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo No. KN.42/1/8/DTPL-09 tanggal 15 Juli 2009 tetang Mekanisme Pembayaran Tarif Pelayanan Jasa Tally di Pelabuhan.

Dalam SK yang diperoleh Bisnis itu juga menegaskan pelaksanaan tally di seluruh pelabuhan Indonesia agar dapat dilaksanakan setelah SK Dirjen Perhubungan Laut itu ditetapkan.

SK itu juga mengatur mengenai mekanisme pembayaran jasa tally untuk kegiatan pemuatan dan pembongkaran kargo di pelabuhan. Untuk kegiatan bongkar, pembayaran jasa tally harus sudah diselesaikan sebelum barang dikeluarkan dari pelabuhan.

Dalam hal ini, perusahaan tally harus membuat nota tagihan kepada pemilik barang berdasarkan pelayanan jasa tally yang telah diberikan sesuai dengan dokumen yang telah ditandatangani oleh nakhoda (mualim I) dan perusahaan bongkar muat.

Selanjutnya, pemilik barang atau kuasanya diwajibkan membayar tarif pelayanan jasa tally berdasarkan nota tagihan perusahaan tally independen di lokasi bersangkutan, sebelum barang dikeluarkan dari pelabuhan.

Adapun, untuk kegiatan pemuatan, pemilik barang atau kuasanya diharuskan membayar uang pertanggungan terlebih dahulu yang besarannya dihitung berdasarkan jumlah barang sesuai dengan dokumen shipping instruction, surat jalan, atau pemberitahuan ekspor kepada perusahaan tally bersangkutan.

Selanjutnya, perusahaan tally membuat nota tagihan kepada pemilik barang berdasarkan dokumen yang telah ditandatangani oleh nakhoda kapal dan perusahaan bongkar muat atau terminal operator.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Tally Mandiri Indonesia (APTMI) F.S. Popal saat dikonfirmasi Bisnis mengatakan pihaknya menyambut positif keluarnya aturan tersebut.

“Kami sudah mendapatkan tembusannya. Segera kegiatan tally bisa kami lakukan, paling lambat per 1 Agustus 2009 semuanya sudah bisa berjalan, termasuk di Tanjung Priok,” tutur Popal.

Menurut dia, tarif jasa pelayanan kegiatan tally masih mengacu pada kesepakatan tarif yang telah ditandatangani oleh asosiasi penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan, beberapa waktu lalu. (k1)

Bisnis Indonesia, 21 Juli 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=21-JUL-2009&inw_id=685761

No comments:

Post a Comment