May 22, 2009

Menhub minta usia kapal impor tidak dibatasi


Menhub minta usia kapal impor tidak dibatasi

JAKARTA: Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal meminta Departemen Perindustrian tidak menerapkan kebijakan batasan usia kapal impor maksimal 15 tahun, yang rencananya diberlakukan secara bertahap mulai tahun depan.

Menhub menilai kebijakan tersebut mengancam kelancaran implementasi penuh asas cabotage yang mewajibkan komoditas domestik diangkut dengan kapal berbendera Indonesia mulai 2011.

Menurut dia, yang terpenting adalah kapal yang diimpor harus mempunyai sejarah perawatan secara berkala, sehingga tingkat keselamatan dan keamanan bisa dipertanggungjawabkan.

"Janganlah [pembatasan usia kapal impor], sebab Dephub ada asas cabotage. Kalau dibatasi, kita tidak punya kapal. Saya juga sudah bicara dengan Pak Fahmi Idris [Menperin] agar dipertimbangkan," ujarnya seusai meresmikan Lion Village Facility, Rabu.

Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika Depperin Budi Darmadi sebelumnya mengatakan pemerintah secara bertahap akan mengurangi batas usia kapal bekas mulai 2010, guna mendorong perkembangan industri galangan kapal di dalam negeri.

"Pada tahun depan, usia kapal yang diimpor tidak boleh lebih dari 20 tahun. Pada 2011, usia kapal bekas impor maksimal 15 tahun," jelasnya. (Bisnis, 2 Mei)

Jusman menuturkan untuk menggairahkan industri galangan kapal di dalam negeri, pemerintah sebaiknya lebih memilih opsi menyinergikan sektor perkapalan dan perbankan atas inisiatif pihak terkait daripada membatasi usia kapal impor.

Selain itu, lanjutnya, Depperin bisa melakukan pembatasan tonase dari kapal dan dilakukan secara bertahap.

Dia menegaskan agar asas cabotage bisa berjalan dengan lancar, sebaiknya pemerintah lebih memperhatikan perusahaan pelayaran sehingga industri galangan kapal juga ikut bertumbuh.

"Kecuali kalau galangan kapal dalam waktu 2 tahun bisa membangun kapal yang besar-besar sesuai dengan yang dibutuhkan pelayaran," paparnya.

Sejumlah perusahaan pelayaran nasional diketahui menunda pembelian kapal bekas, menyusul rencana pemerintah membatasi usia kapal impor maksimal 15 tahun secara bertahap.

Ketua Dewan Penasihat Broker Kapal Indonesia Reinhard L.B. Tobing memaparkan baru-baru ini ada perusahaan pelayaran nasional yang membatalkan impor kapal bekas dari Malaysia, karena adanya pembatasan usia kapal.

"Jika hal seperti ini terus terjadi, berpotensi menghambat implementasi asas cabotage, terutama untuk angkutan muatan cair dan minyak di dalam negeri," ujarnya.

Johnson W. Sutjipto, Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA), menilai pembatasan usia kapal impor tidak dapat menjamin perusahaan pelayaran membangun kapal baru di dalam negeri.

"Kebijakan untuk membatasi usia kapal dijamin tidak memecahkan masalah dalam menghidupkan industri galangan kapal nasional," ujarnya.

Dia tidak meragukan kemampuan industri galangan kapal nasional, tetapi perusahaan pelayaran masih memilih memesan ke galangan kapal luar negeri karena harganya lebih murah 17% dibandingkan dengan dibangun di dalam negeri.

Johnson yang juga pengusaha galangan kapal itu mengatakan tingginya harga kapal dibangun di dalam negeri karena ada kewajiban untuk membayar bea masuk, PPN, dan PPh untuk kebutuhan komponen kapal yang sebagian masih diimpor. (22/ Aidikar M. Saidi)

Bisnis Indonesi, 22 Mei 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=22-MAY-2009&inw_id=674748

No comments:

Post a Comment