May 25, 2009

Dephub izinkan operasi kapal tunda Singapura

Dephub izinkan operasi kapal tunda Singapura

JAKARTA: Departemen Perhubungan dinilai melanggar asas cabotage karena memberikan izin operasi kepada kapal berbendera asing untuk pelayanan antarkapal (ship to ship) di perairan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Izin itu berupa Dispensasi Syarat Bendera yang diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Laut Dephub kepada kapal tunda (tugboat) Seacrest berbendera Singapura. Kapal itu dicarter oleh perusahaan pelayaran PT Admiral Lines.

Langkah Dephub itu mendapat protes dari pelaku pelayaran nasional yang memiliki kapal tunda berbendera Indonesia melalui DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA).

Paulis Djohan, Ketua Bidang Organisasi DPP INSA, mengatakan protes itu disampaikan karena kapal tunda berbendera Indonesia saat ini mencukupi untuk melayani kegiatan pelayanan antarkapal di Tanjung Balai Karimun.

Kapal jenis tugboat berbendera Indonesia banyak tersedia di dalam negeri yang digunakan dalam kegiatan lepas pantai.

"Ini merupakan inkonsistensi terhadap ketentuan asas cabotage. Kegiatan angkutan dalam negeri harus dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia yang diamanatkan oleh UU Pelayaran dan Inpres No.5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional," ujarnya kepada Bisnis, pekan lalu.

Paulis mengatakan DPP INSA sebelumnya sudah menolak untuk memberikan rekomendasi izin pengoperasian tugboat berbendera Singapura kepada Dephup yang diajukan oleh PT Admiral Lines.

Diakui Dephub

Direktur Lalulintas Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Dephub Leon Muhamad mengakui pihaknya memberikan Dispensasi Syarat Bendera kepada tugboat berbendera Singapura itu.

"Kami memberikan dispensasi pada waktu itu [karena] sudah dilengkapi rekomendasi dari Dewan Pimpinan Cabang INSA dan Administrator Pelabuhan Tanjung Balai Karimun," ungkapnya.

Dia mengatakan dalam rekomendasi itu disebutkan PT Pelabuhan Indonesia I dan BUMD di Tanjung Balai Karimun tidak memiliki tugboat untuk melayani penundaan kapal, sehingga memberikan rekomendasi selama 1 bulan dan dikhususkan untuk melayani MT Nostos dan MT Habari di perairan Kepulaun Riau.

Oleh Aidikar M. Saidi
Bisnis Indonesia, 25 Mei 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=25-MAY-2009&inw_id=675141

1 comment:

  1. TERNYATA PEMERINTAH SENDIRI YANG MELANGGAR PERATURAN

    ReplyDelete