May 25, 2009

Harga kapal lokal tersandung bunga


Harga kapal lokal tersandung bunga
Order galangan sepi kendati telah diterapkan asas cabotage

JAKARTA: Tingginya bunga bank yang diberikan kepada sektor maritim di Indonesia menyebabkan harga kapal produksi galangan dalam negeri tidak kompetitif dibandingkan dengan harga kapal baru impor.

Wing Wirjawan, Sekjen Ikatan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo), mengakui disparitas harga produk galangan dalam negeri dengan impor cukup tinggi.

“Kalau bunga bank sudah turun ke level 10%, harga kapal dalam negeri bisa lebih kompetitif dengan kapal asing. Sekarang masih sulit bersaing dengan kapal impor yang harganya lebih murah,” katanya kepada Bisnis kemarin.

Data Indonesian National Shipowners' Association (INSA) menunjukkan saat ini disparitas harga kapal dalam negeri dengan asing bisa mencapai 17%.

Kondisi itu, katanya, dipicu oleh tingginya biaya yang ditanggung perusahaan kapal seperti bea masuk komponen, PPN dan PPh termasuk tingginya bunga bank sehingga perusahaan pelayaran lebih memilih mengimpor kapal.

Dia menjelaskan akibat sulitnya mendapatkan sumber pembiayaan berbunga rendah, target pertumbuhan industri galangan kapal dalam negeri yang dipatok pemerintah sebesar 9% berpotensi gagal dicapai.

Iperindo, katanya, tidak yakin selama perbankan belum ikut aktif dalam memberikan solusi pendanaan berbunga rendah. “Saat ini, perbankan masih seret mengucurkan kredit berbunga rendah ke sektor maritim.”

Wing menambahkan bunga bank yang diberikan kepada sektor maritim di Indonesia saat ini berkisar antara 14% dan 15% kendati Bank Indonesia telah memangkas suku bunga acuan (BI Rate) hingga ke level 7,25%.

Di negara-negara Eropa, lanjutnya, bunga bank untuk sektor maritim sudah berada di level terendah yakni 0,5%, sementara Malaysia hanya memberlakukan 4%-5% karena pemerintah ikut menanggung suku bunga bank itu.

Pada 2008, pemerintah mematok pertumbuhan industri perkapalan Indonesia sebesar 6,0 juta groston (GT) dengan realisasi mencapai 7,75 juta atau 1,75% di atas estimasi. Tahun ini, pemerintah mengincar 9%.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) atas importasi komponen kapal agar target pertumbuhan industri perkapalan tahun ini tercapai.

Tetap mendesak

Wing menjelaskan industri perkapalan tetap mendesak pemerintah mengeluarkan regulasi membatasi usia maksimum kapal bekas yang diimpor menjadi 15 tahun dari sebelumnya 25 tahun kendati ditolak Dephub dan operator pelayaran.

Industri kapal optimistis regulasi itu tidak akan mengganggu penerapan road map asas cabotage (angkutan komoditas dalam negeri diangkut oleh kapal dan perusahaan berbendera Indonesia) secara penuh pada 1 Januari 2011.

Sekjen Iperindo itu menilai industri galangan ingin ikut menikmati dampak positif penerapan road map asas cabotage secara penuh dengan menekan idle capacity. “Sekarang ini, order kapal baru untuk angkutan minyak dan gas bahkan offshore masih sepi,” katanya.

Dia menjelaskan penerapan asas cabotage seharusnya mampu menekan kapasitas galangan kapal baru yang menganggur. “Selama 2008, galangan kapal baru terisi 50%, sekarang kok malah turun 10% menjadi 40%,” katanya.

Menurutnya, sebanyak 300.000 dead weight ton (DWT) atau 60% dari total 500.000 DWT kapasitas galangan baru di Indonesia menganggur akibat sepinya pesanan pembangunan kapal baru dan adanya pembatalan pemesanan dari asing.

Untuk menekan idle capacity itu, pemerintah berencana mengeluarkan regulasi yang membatasi usia impor kapal bekas dari 25 tahun menjadi 15 tahun secara bertahap agar perusahaan pelayaran dalam negeri memanfaatkan galangan domestik.

Inisiasi penambahan pembatasan usia kapal impor itu adalah Departemen Perindustrian, tetapi masih akan difinalisasi dengan melibatkan Departemen Perhubungan, dan Departemen Perdagangan. (tularji@bisnis.co.id)

Oleh Tularji
Bisnis Indonesia, 23 Mei 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=23-MAY-2009&inw_id=674960


1 comment:

  1. makasih nih infonya.. http://marketvaluer.blogspot.com/

    ReplyDelete