May 15, 2009

Batasan usia kapal ancam asas cabotage


Batasan usia kapal ancam asas cabotage
Pembatalan order mulai melanda galangan nasional

JAKARTA: Pemesanan impor kapal bekas dari sejumlah perusahaan pelayaran nasional untuk memenuhi asas cabotage mulai terhambat, menyusul rencana pemerintah membatasi usia kapal maksimal 15 tahun secara bertahap mulai tahun depan.

Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Perusahaan Broker Kapal Indonesia (ISBA) Reinhard L.B. Tobing mengungkapkan sejumlah kapal milik perusahaan di Asia, seperti Malaysia dan Singapura yang direncanakan masuk ke Indonesia melalui proses impor terpaksa ditunda seiring dengan adanya aturan baru itu.

"Baru-baru ini ada perusahaan pelayaran nasional yang sudah berencana mendatangkan kapal tanker bekas dari Malaysia, tetapi dengan adanya pembatasan usia kapal itu, impor tidak jadi dilakukan atau ditunda," katanya kepada Bisnis, kemarin.

Dia memaparkan organisasinya banyak menerima pertanyaan dari pemilik kapal luar negeri terkait dengan penundaan pesanan dari sejumlah perusahaan pelayaran dalam negeri sebagai dampak dari batasan usia kapal bekas impor maksimal 15 tahun.

"Jika hal seperti ini terus terjadi, berpotensi menghambat implementasi asas cabotage [komoditas domestik wajib diangkut dengan kapal berbendera Indonesia] pada 2011, terutama untuk angkutan muatan cair dan minyak di dalam negeri," ujarnya.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 49/ 2007 mengatur tentang ketentuan impor barang modal bukan baru, termasuk kapal bekas berusia di bawah 25 tahun. Namun, mulai tahun depan akan dipangkas menjadi 20 tahun, dan pada 2011 ditargetkan sudah tidak ada kapal bekas yang impor melewati batas usia 15 tahun.

Pembatalan kontrak

Pembatalan pemesanan kapal baru juga mulai melanda perusahaan galangan nasional. Salah satu perusahaan galangan PT Dumas Tanjung Perak Shipyard batal membangun tiga unit kapal dari Damen Shipyards Gorinchem, Belanda, senilai US$36 juta.

Damen membatalkan kontrak pembangunan tiga unit tug boat (kapal penarik) kepada Dumas Tanjung Perak karena pemesan dari Amerika Selatan batal menandatangani kontrak pada Januari 2009.

"Memang baru ada satu perusahaan galangan yang melaporkan adanya pembatalan pesanan kapal baru untuk ekspor," ujar Sekretaris Jenderal Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai (Iperindo) Wing Wirjawan.

Direktur Utama PT Dumas Tanjung Perak Shipyard Yance Gunawan membenarkan adanya pembatalan kontrak pesanan pembangunan tiga kapal dari Belanda yang dipesan oleh perusahaan pelayaran dari Amerika Selatan. k1/Tularji/Aidikar M. Saidi) (redaksi@bisnis.co.id)

Bisnis Indonesia Harian, 15 Mei 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=15-MAY-2009&inw_id=673508

No comments:

Post a Comment