May 8, 2009

Formulasi tally diajukan lagi

Formulasi tally diajukan lagi

JAKARTA: Penyedia jasa pencatatan dan penghitungan keluar masuk barang dan peti kemas (tally) mandiri di Pelabuhan Tanjung Priok menyodorkan formulasi baru mengenai tarif dan mekanisme penagihannya kepada Ditjen Perhubungan Laut Dephub.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Tally Mandiri Indonesia (APTMI) FS Popal mengatakan upaya tersebut ditempuh guna mencari solusi agar kegiatan tally bisa segera dilaksanakan secara proporsional di pelabuhan itu.

"Implementasinya [tally] sudah terkatung-katung hampir 2 tahun karena masih ada sorotan dan pertentangan dari sebagian kalangan. Padahal kegiatan itu merupakan amanat Keputusan Menhub dan tertuang dalam UU No.17/2008 tentang Pelayaran," ujarnya kepada Bisnis kemarin.

Kegiatan tally mandiri di pelabuhan wajib dilakukan atas kapal domestik dan internasional yang melakukan bongkar muat kargo dan peti kemas sebagaimana tertuang dalam KM Menhub No.15/2007 tentang Tally Mandiri.

Untuk itu, kata Popal, asosiasinya telah menyampaikan formulasi baru implementasi tally di Tanjung Priok kepada Ditjen Perhubungan Laut pada pekan lalu.

Formulasi yang disampaikan a.l. menyangkut revisi tarif tally yang sebelumnya mengacu pada tarif tally oleh perusahaan bongkar muat (PBM).

"Dulu kami mengacu pada tarif tally yang dilakukan PBM dengan menggabungkan tiga kelompok kegiatan menjadi satu kelompok. Ternyata besarannya tidak proporsional. Kini akan kami kembalikan menjadi tiga kelompok."

Dia mengungkapkan kelompok itu terdiri atas barang kargo umum, barang dalam kemasan atau peti kemas, dan bahan baku.

"Untuk bahan baku seperti besi dan baja direvisi dari sebelumnya Rp2.830 per ton menjadi Rp1.010 per ton, sedangkan untuk peti kemas juga akan direvisi," urainya. (k1)

Bisnis Indonesia Harian, 7 Mei 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=07-MAY-2009&inw_id=671912

No comments:

Post a Comment