September 8, 2009

50 Tongkang RI segera garap muatan domestik


50 Tongkang RI segera garap muatan domestik
Dephub diminta tutup izin kapal asing

JAKARTA: Sedikitnya 50 kapal tongkang berbendera Indonesia yang mengangkut komoditas pasir dari Vietnam dan Kamboja ke Singapura diperkirakan kembali menggarap muatan dalam negeri.

Ketua Bidang Angkutan Tongkang dan Tug Boat DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Teddy Yusaldi mengatakan kapal milik perusahaan nasional itu segera menggarap muatan domestik karena Singapura mulai membatasi impor pasir.

Dia menjelaskan mulai bulan ini pasir yang masuk ke Singapura menghadapi hambatan setelah pemerintah negara tetangga itu mengeluarkan regulasi yang membatasi volume impor pasir dari Vietnam dan Kamboja.

“Akibatnya, jumlah kapal tongkang Indonesia yang beroperasi mengangkut pasir dari Vietnam dan Kamboja terpaksa dipangkas karena muatan berkurang. Mereka dipastikan segera kembali ke Indonesia,” katanya kepada Bisnis kemarin.

Menurut dia, kebijakan Pemerintah Singapura yang membatasi impor pasir menyebabkan muatan tongkang berkurang sehingga kapal-kapal berbendera Indonesia terancam berhenti beroperasi.

Teddy menjelaskan dengan kondisi itu, 50 kapal tongkang asal Indonesia diprediksi kembali menggarap muatan dalam negeri kendati angkutan batu bara di pasar domestik masih stabil, sedangkan pangsa semen dan pabrik kertas stagnan.

Dia mengungkapkan penambahan kapal tongkang dalam 3 tahun terakhir naik secara signifikan karena permintaan pengiriman kargo di dalam negeri, terutama komoditas batu bara naik rata-rata 20% per tahun.

“Saat krisis global, muatan di domestik lesu sehingga operator melirik angkutan pasir ke Singapura. Angkutan pasir dari Vietnam dan Kamboja sempat bagus, tetapi September ini mulai ada pembatasan dari Singapura sehingga pasar domestik jadi incaran,” ujarnya.

Teddy menjelaskan kembalinya 50 kapal tongkang menggarap pasar domestik dipastikan berpengaruh terhadap ketersediaan kapal pengangkut batu bara di dalam negeri yang akan melebihi kebutuhan.

Tutup izin

Dengan kondisi itu, paparnya, Dephub perlu segera menutup lebih cepat pemberian izin permohonan pemakaian kapal asing (PPKA) tanpa menunggu tenggat asas cabotage (komoditas domestik wajib diangkut oleh kapal berbendera Indonesia) untuk batu bara pada 1 Januari 2010.

Menurut dia, setelah 50 kapal tongkang kembali beroperasi di perairan Indonesia, ketentuan asas cabotage untuk angkutan batu bara dipastikan langsung terpenuhi sehingga kapal asing sudah tidak diperlukan lagi.

“INSA mendukung langkah-langkah Dephub dalam melaksanakan roadmap [peta jalan] asas cabotage. Salah satunya, jika 50 tongkang itu kembali, izin PPKA asing untuk kapal batu bara harus langsung ditutup,” tutur Teddy.

Dephub telah menutup izin PPKA bagi kapal jenis handymax dan panamax karena jumlah armada berbendera Indonesia dinilai sudah mencukupi untuk angkutan batu bara dalam negeri. (tularji @bisnis.co.id)

Oleh Tularji
Bisnis Indonesia, 08 September 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=08-SEP-2009&inw_id=694606

No comments:

Post a Comment