August 28, 2009

Meneg BUMN diingatkan soal jamsostek


Meneg BUMN diingatkan soal jamsostek

JAKARTA: Menakertrans Erman Suparno mengingatkan Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil tentang masih banyaknya badan usaha milik negara (BUMN) yang belum mengikutsertakan karyawan mereka dalam program jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek).

Menakertrans mengirimkan surat pemberitahuan kepada Meneg BUMN tentang keharusan perusahaan yang berstatus BUMN untuk menaati Undang-undang No. 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Hingga saat ini, sebanyak 21 dari 170 BUMN yang ada, belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta program jamsostek. Selain itu, sebanyak 149 BUMN yang sudah mengikuti program tersebut, menunggak iuran kesertaan.

“Saya sudah membuat surat pemberitahuan kepada Meneg BUMN yang isinya menjelaskan bahwa pelaksanaan jamsostek ada undang-undangnya. Namun, [surat] itu sebatas mengingatkan,” ujar Menakertrans seusai pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Depnakertrans, Rabu malam.

Surat yang dikirim beberapa waktu lalu itu, menurut Erman, dimaksudkan agar BUMN tidak termasuk dalam kategori pelanggar undang-undang yang ada.

Sebelumnya, Meneg BUMN menyatakan tidak ada keharusan bagi karyawan BUMN untuk mengikuti progam jamsostek, apalagi sejumlah badan usaha itu telah memperoleh manfaat pensiun karyawan yang lebih baik dibandingkan dengan jamsostek.

Sebagian BUMN kini membayar kewajiban iuran jaminan sosial sekitar 17%-20% dari gaji yang diterima karyawan atau lebih tinggi dibandingkan dengan iuran jamsostek yang ditetapkan sebesar 12% dari gaji karyawan.

Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga menilai ada banyak alasan yang menyebabkan sejumlah BUMN tidak mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta program jamsostek.

“Saat ini, ada BUMN yang sudah memberikan dan mengelola sendiri program perlindungan terhadap pekerjanya dan ada yang menggunakan asuransi swasta.”

Selain itu, ada juga anggapan bahwa BUMN, sebagai perusahaan milik negara, tidak perlu tunduk kepada peraturan ketenagakerjaan, termasuk peraturan tentang jaminan sosial.

Oleh R. Fitriana
Bisnis Indonesia, 28 Agustus 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=28-AUG-2009&inw_id=692708

No comments:

Post a Comment