August 5, 2009

Izin operasi 12 jenis kapal asing ditutup


Izin operasi 12 jenis kapal asing ditutup
INSA sanggup penuhi kebutuhan

JAKARTA: Departemen Perhubungan menutup izin pengoperasian kapal asing (PPKA) bagi 12 jenis kapal pendukung kegiatan lepas pantai, menyusul kesanggupan pengusaha nasional memenuhinya.

Duabelas jenis armada lepas pantai (off shore) itu adalah kapal tunda, tongkang, crew boat (pengangkut kru), mooring boat (kapal pandu), landing craft (kapal pendarat), crane barge (sejenis tongkang) berkapasitas 100 ton, dan utility vessel (pengangkut peralatan).

Dephub juga menghentikan PPKA jenis oil barge (tongkang minyak), pilot barge (sejenis kapal pandu), security boat (kapal patroli), sea truck (sejenis pengangkut kru), dan anchor boat (pengangkut jangkar).

Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Departemen Perhubungan Leon Muhamad mengatakan PPKA hanya diberikan bagi kapal lepas pantai asing setelah terbukti tidak ada kapal sejenis yang dimiliki pelayaran nasional.

Dephub meminta Indonesian National Shipowners' Association (INSA) mengklarifikasi ketersediaan 12 kapal lepas pantai sebelum PPKA diterbitkan. "Jika klarifikasi INSA membuktikan ada kapal nasional, izin PPKA tidak akan dikeluarkan," katanya kepada Bisnis, kemarin.

Dia menjelaskan BP Migas telah memberikan rambu-rambu kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) terkait dengan implementasi asas cabotage (komoditas domestik wajib diangkut kapal berbendera Indonesia) bagi armada pendukung kegiatan lepas pantai.

Rambu-rambu tersebut telah disampaikan BP Migas kepada KKKS pada rapat kerja instansi itu di Surabaya pada 27 Juli 2009. "Kini, kami meminta KKKS agar melaksanakan arahan tersebut."

Leon menjelaskan penutupan izin 12 jenis kapal pendukung kegiatan lepas pantai bagi asing merupakan bagian dari penahapan implementasi peta jalan asas cabotage secara penuh mulai 1 Januari 2011.

Mampu dipenuhi

Ketua Bidang Angkutan Lepas Pantai INSA Sugiman Layanto menegaskan pelayaran nasional mampu memenuhi kebutuhan 12 jenis kapal lepas pantai itu.

Menurut dia, pemerintah seharusnya telah menutup keterlibatan asing dalam kegiatan lepas pantai menggunakan 12 jenis kapal itu sejak tahun lalu. "Pengusaha nasional sudah mampu memenuhi kebutuhan kapal jenis ini,” tegasnya.

Pemerintah akhirnya menutup keterlibatan asing untuk 12 jenis armada lepas pantai tanpa harus menunggu berakhirnya tenggat waktu pelaksanaan asas cabotage secara penuh.

Penutupan itu disepakati dalam rapat Departemen Perhubungan yang melibatkan DPP INSA dan BP Migas, baru-baru ini.

Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan INSA Paulis A. Djohan menjelaskan pelayaran nasional siap menggantikan peran seluruh 12 jenis kapal asing penunjang kegiatan lepas pantai itu.

Dia menjelaskan pengusaha pelayaran nasional yang tergabung ke dalam INSA terus melakukan pengadaan kapal baik untuk kegiatan lepas pantau maupun angkutan komoditas lainnya.

Dahulukan nasional

Data BP Migas menyebutkan jumlah kapal yang beroperasi untuk semua kegiatan hulu migas nasional mencapai 613 unit dengan 541 kapal di antaranya berbendera Indonesia, sedangkan sisanya berbendera asing.

INSA mencatat nilai sewa kapal asing selama setahun mencapai US$1,25 miliar, sedangkan total kebutuhan investasi untuk menggantikan kapal off shore asing berkisar US$3 miliar-US$4 miliar.

Leon menjelaskan agar peta jalan asas cabotage terlaksana sesuai dengan jadwal, pihaknya meminta BP Migas dan KKKS mendahulukan kapal Indonesia dalam tender pengadaan armada. (tularji@bisnis.co.id)

Oleh Tularji
Bisnis Indonesia, 03 Agustus 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=03-AUG-2009&inw_id=688063

No comments:

Post a Comment