August 10, 2009

Uji petik kapal tingkatkan kepercayaan internasional


Uji petik kapal tingkatkan kepercayaan internasional

JAKARTA: Pelaksanaan uji petik atau audit kapal secara acak yang dilakukan Departemen Perhubungan guna menjaga keselamatan pelayaran dinilai dapat meningkatkan kepercayaan internasional terhadap kapal berbendera Indonesia, baik yang berlayar di dalam negeri maupun rute internasional.

Pemerintah diharapkan menyampaikan laporan secara berkesinambungan mengenai hasil uji petik tersebut kepada International Maritime Organization (IMO).

Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia Hanafi Rustandi mengatakan pemerintah hendaknya tidak berkompromi dalam mengimplementasikan aspek keselamatan pelayaran, khususnya terhadap kapal penyeberangan, kapal penumpang, ataupun kapal barang berbendera Merah Putih.

“Pelaut mendukung langkah Dephub dalam pelaksanaan uji petik yang dilakukan secara berkesinambungan dan terjadwal, bukan hanya dilakukan saat persiapan angkutan Lebaran,” katanya akhir pekan lalu.

Menurut Hanafi, uji petik yang dilakukan secara terjadwal akan meningkatkan pandangan dunia internasional terhadap keseriusan Pemerintah Indonesia dalam mengedepankan faktor keselamatan pelayaran di dalam negeri.

Guna mendukung langkah Dephub tersebut, tuturnya, administrator pelabuhan dan kepala kantor pelabuhan di seluruh daerah agar tidak gampang menerbitan surat izin berlayar (SIB) dan harus memeriksa secara langsung sebelum kapal bertolak dari pelabuhan keberangkatan.

“Selama ini kebijakan Dephub sering kali sulit berjalan sebagaimana mestinya karena di lapangan masih terjadi kompromi dalam penerbitan SIB tanpa dilakukan cek silang menyeluruh terhadap alat-alat keselamatan kapal. Hal ini semestinya tidak boleh terjadi lagi,” tandasnya.

Hanafi menambahkan perusahaan pelayaran agar tidak lagi mencari-cari alasan untuk menghindari kewajibannya dalam memenuhi aspek keselamatan sebagaimana yang ditetapkan Dephub.

”Kami mendengar cukup banyak operator kapal yang keberatan dengan hasil uji petik tersebut. Dephub jangan sampai melunak dalam hal ini karena bagaimanapun operator kapal wajib melengkapi aspek keselamatan yang dipersyaratkan dalam IMO,” tuturnya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Dephub telah mengumumkan hasil uji petik periode 22-26 Juli 2009 terhadap kapal berbendera Merah Putih.

Dari 39 kapal (terdiri dari kapal penyeberangan, penumpang, dan kapal kargo) yang terjaring dalam uji petik secara acak di 18 lokasi itu, ternyata 36 kapal di antaranya atau lebih dari 90% dinyatakan tidak laik melaut atau tidak memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran. (k1)

BISNIS INDONESIA, 10 Agustus 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=10-AUG-2009&inw_id=689238

No comments:

Post a Comment