June 24, 2009

Operator kapal tolak bayar selisih harga BBM


Operator kapal tolak bayar selisih harga BBM

JAKARTA: Operator kapal penyeberangan di lintasan Merak-Bakauheni menolak membayar kekurangan harga keekonomian pembelian bahan bakar minyak selama 2008 dari PT Pertamina yang diperkirakan mencapai Rp9 miliar.

Ketua DPC Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Merak Togar Napitupulu mengatakan tagihan atas selisih harga pembelian BBM bersubsidi dan industri itu tidak masuk akal.

Menurut dia, selama ini angkutan penyeberangan tidak pernah membeli BBM dengan harga industri karena perhitungan komponen biaya BBM yang dijadikan dasar penetapan tarif penyeberangan mengacu kepada harga BBM bersubsidi.

"Kami dikejutkan dengan adanya tagihan itu karena peristiwa seperti ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Ini kejadian pertama yang membuat operator penyeberangan makin menderita," katanya kepada Bisnis kemarin.

Togar menjelaskan selisih harga BBM yang ditagih Pertamina itu adalah yang digunakan untuk anchor (lepas jangkar) dan menuju tempat docking (perawatan). "Anchor dan docking itu kan bagian dari kegiatan operasional kapal juga."

Surat tagihan

Sejumlah perusahaan telah menerima surat tagihan kekurangan bayar keekonomian BBM dari Pertamina dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp129 juta hingga Rp3 miliar. Gapasdap memperkirakan tagihan selisih harga BBM itu selama 2008 mencapai Rp9 miliar.

Dalam surat yang ditujukan kepada sejumlah perusahaan pemilik kapal di Merak, Pertamina menyebutkan tagihan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil verifikasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas audit pelayanan minyak solar bersubsidi 2008.

Surat yang ditandatangani Menejer Pemasaran BBM Industri dan Marine Region II Pertamina Indra Edi Santoso itu menyatakan pihak Pertamina telah melakukan konfirmasi ke Adpel Merak pada 3 April 2009.

Dari konfirmasi tersebut, BUMN itu mengetahui adanya pemakaian BBM oleh kapal penyeberangan yang tidak berlayar sehingga tidak berhak mendapatkan BBM bersubsidi.

Sejauh ini baru tiga perusahaan dengan tujuh kapal yang telah memberikan laporan kepada Gapasdap Merak terkait dengan adanya tagihan dari Pertamina atas kekurangan biaya pembelian BBM itu.

Ketika dikonfirmasi, Vice President Komunikasi Pertamina Basuki Trikora Putra membenarkan adanya tagihan tersebut. Menurut dia, kapal-kapal tertentu yang pada kondisi normal berhak mendapatkan subsidi, tetapi gugur haknya apabila tidak berlayar.

"Jadi, tagihan atas selisih itu wajar karena memang kapal yang tidak berlayar tidak berhak mendapatkan subsidi. BBM bersubsidi yang sudah mereka terima harus dihargai sebagai BBM nonsubsidi."

Namun, kata Basuki, Pertamina tidak memberikan batas waktu atas tagihan kekurangan bayar itu. "Kami menyadari karena ini perusahaan dalam negeri, mungkin berat juga kalau ada batas waktu."

Oleh Tularji & Rudi Ariffianto
Bisnis Indonesia, 24 Juni 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=24-JUN-2009&inw_id=681264

No comments:

Post a Comment