June 18, 2009

Badan penjaga pantai tunggu peraturan pemerintah


Badan penjaga pantai tunggu peraturan pemerintah

JAKARTA: Pembentukan badan penjaga pantai dan laut yang direncanakan pada pertengahan tahun ini mundur menjadi akhir 2009, menyusul belum tuntasnya rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang lembaga itu.

Dirjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Sunaryo mengatakan saat ini pihaknya masih berkonsentrasi menyelesaikan RPP Kepelabuhanan sebelum melangkah ke RPP Badan Penjaga Pantai dan Laut.

"Sekarang prioritas RPP Kepelabuhanan, setelah itu RPP Badan Penjaga Pantai dan Laut," katanya seusai seminar nasional tentang Undang-Undang No.17/2008 tentang Pelayaran, kemarin.

Menurut dia, badan baru itu menggabungkan sejumlah institusi yang terlibat dalam penjagaan perairan dan laut, di antaranya TNI Angkatan Laut, Polisi Air, Ditjen Bea Cukai, serta Badan Karantina.

Selain itu, lanjutnya, badan itu mengoordinasikan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) dan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla).

Sunaryo mengungkapkan Dephub telah menominasikan Kepala Pelaksana Harian Bakorkamla Laksamana Madya TNI Budhi Rahardjo sebagai Kepala Badan Penjaga Pantai dan Laut jika badan itu terbentuk.

Nominasi itu, paparnya, mengacu pada pengalaman Bakorkamla mengoordinasikan operasi penjagaan laut dan pantai di Indonesia. Dia menegaskan pihaknya akan membentuk kantor satu atap badan penjaga pantai dan laut di Dephub yang beranggotakan semua instansi yang terlibat dalam pengamanan perairan dan laut.

Budhi Rahardjo memproyeksikan badan itu akan menjadi lembaga koordinasi dengan multitugas, sehingga memudahkan pengamanan perairan nusantara. "Fungsi badan itu nantinya banyak instansi, tetapi satu komando, tidak seperti sekarang banyak instansi banyak komando," kata Budhi.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Sjarifuddin Mallarangan meminta pemerintah mempercepat pembentukan badan penjaga pantai dan laut guna mengurangi biaya tinggi.

"Sebagai praktisi pelayaran kami selalu dihadapkan pada pemeriksaan kapal oleh banyak instansi di perairan," katanya.

Oleh karena itu, tutur Sjarifuddin, pihaknya mengharapkan pemerintah menuntaskan pembentukan badan penjaga pantai dan laut, guna memperbaiki koordinasi pemeriksaan sampai penahanan kapal di Indonesia.

Pascapengesahan UU No.17/2008, Sunaryo menargetkan percepatan pembahasan RPP Badan Penjaga Pantai dan Laut yang bertanggung jawab langsung kepada presiden pada pertengahan 2009.

Oleh Hendra Wibawa
Bisnis Indonesia, 18 Juni 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=18-JUN-2009&inw_id=680264

No comments:

Post a Comment