June 18, 2009

Aturan pemeriksaan kapal disiapkan


Aturan pemeriksaan kapal disiapkan
Dephub akan periksa seluruh kapal secara acak

JAKARTA: Departemen Perhubungan akan memberlakukan aturan uji petik atau pemeriksaan mendadak bagi kapal yang akan berlayar mulai September 2009, guna meminimalisasi kecelakaan akibat lemahnya pengawasan.

Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo mengatakan pengujian yang mencakup pemeriksaan aspek administrasi dan fisik kapal itu diberlakukan menyusul sejumlah kecelakaan kapal yang terjadi baru-baru ini.

Dia memaparkan uji petik dilakukan di tengah pembahasan mengenai kemungkinan penerapan audit keselamatan kapal secara rutin setiap 3 bulan oleh Dephub.

"Uji petik dilakukan secara simultan di bagian barat dan timur perairan Indonesia. Kami sudah menyiapkan dua tim dan kami juga tidak ingin ada peluang sedikit pun yang mendorong terjadinya kecelakaan," katanya kemarin.

Menurut Sunaryo, pelaksanaan uji petik dilakukan berdasarkan skala prioritas, yakni pengujian pada kapal penumpang menjadi prioritas utama, disusul kapal tanker, serta kapal angkutan kargo atau peti kemas.

Dia menegaskan seluruh armada kapal penumpang yang dimiliki oleh perusahaan pelayaran akan diperiksa.

"Semuanya akan kena uji petik. Untuk kapal penumpang tidak ada kompensasi, kami akan lakukan secara ketat. Kalau pengawasan lemah, akan berakibat fatal bagi masyarakat sipil," katanya.

Ketua Umum Indonesia National Shipowners' Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengatakan sebaiknya Dephub meningkatkan kualitas dari sistem pemeriksaan karena ketentuan untuk memperoleh surat izin berlayar (SIB) sebenarnya sudah sesuai dengan aturan internasional.

Selain SIB, lanjutnya, setiap kapal juga harus mendapat surat kelaikan kapal dengan diperlukannya dokumen, seperti keselamatan konstruksi kapal dan keselamatan peralatan di kapal.

"Jadi, menurut hemat kami, yang sebenarnya diperlukan adalah peningkatan kualitas pemeriksaan, bukan kuantitasnya dan intensitasnya," tutur Johnson. Namun, dia mengatakan INSA akan mengikuti apa pun keputusan Dephub, termasuk jika pemerintah menerapkan audit keselamatan kapal 3 bulanan.

"Rencana audit 3 bulanan kami pikir adalah sebuah langkah konsolidasi dari Dephub, karena kecelakaan kapal, akhir-akhir ini. Pada intinya kami mendukung, tetapi harus dilakukan secara acak, karena kalau semuanya ya tidak masuk akal. Di Indonesia, ada sekitar 8.000 kapal dan pasti lama memeriksanya," ungkapnya.

Dephub berencana melakukan audit kapal 3 bulanan, seperti yang dilakukan di dunia penerbangan. Namun, rencana tersebut ditolak oleh kalangan pemilik kapal karena dikhawatirkan menimbulkan biaya baru.

Tidak dibatasi

Sunaryo menambahkan uji petik bagi kapal yang akan berlayar tidak dibatasi dalam periode tertentu dan Dephub akan berupaya agar pengujian itu bisa dilakukan hingga seluruh kapal berbendera Indonesia diperiksa standar keselamatannya.

"Kalau dibatasi, sulit untuk dipastikan kapan selesai karena kan jumlah kapal yang cukup banyak di Indonesia," katanya.

Menurut data Ditjen Perhubungan Laut Dephub, jumlah kapal berbendera Indonesia hingga 31 Mei 2009 sebanyak 8.525 unit, atau meningkat 41,12% sejak pelaksanaan Inpres No.5 Tahun 1995 mengenai pelaksanaan asas cabotage pada 31 Maret 1995.

Sunaryo menuturkan pemeriksaan terhadap seluruh armada kapal perusahaan pelayaran cukup penting dilakukan karena Dephub tidak ingin peristiwa yang dialami oleh PT Prima Vista terulang kembali. (22) (redaksi@ bisnis.co.id)

Bisnis Indonesia, 18 Juni 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=18-JUN-2009&inw_id=680268

No comments:

Post a Comment