June 30, 2009

Kapal yang belum adopsi LRIT tidak dipersulit


Kapal yang belum adopsi LRIT tidak dipersulit

JAKARTA: Sejumlah negara berkomitmen tidak mempersulit proses administrasi kapal yang belum mengaplikasikan sistem informasi kapal atau long range indentification tracking (LRIT) meski IMO akan memberlakukan aturan itu mulai 1 Juli 2009.

Sumber Bisnis yang mengikuti pertemuan IMO mengatakan beberapa negara, termasuk Singapura yang memiliki volume lalu lintas angkutan laut sangat tinggi, berinisiatif bersikap lebih longgar soal aturan LRIT karena hingga kini baru tujuh negara yang sistemnya sudah diaudit oleh International Maritime Organization (IMO).

“Hingga akhir tahun ini, sejumlah negara mengambil kebijakan tidak akan menekan, mempersulit, atau memberi denda terhadap kapal yang belum punya LRIT. Peraturan ini kan juga baru pertama kali, jadi sejumlah negara juga masih meraba-raba,” ujarnya, akhir pekan lalu.

Proses audit pusat data atau National LRIT Data Centre (NDC) dari IMO diduga sebagai masalah utama untuk menerapkan sistem informasi kapal itu.

Meskipun anggota IMO sudah siap dengan infrastruktur, tidak bisa menerapkan LRIT jika belum mendapat sertifikat audit dari IMO.

LRIT merupakan sistem informasi yang menyediakan tentang identitas, lokasi, serta tanggal dan waktu di mana posisi kapal berada. Regulasi mengenai LRIT diatur dalam ketentuan Safety of Life at Sea (SOLAS) Bab V.

Jenis kapal yang termasuk dalam objek LRIT adalah yang melakukan pelayaran luar negeri, termasuk kapal penumpang, kargo, serta pengeboran lepas pantai, yang berbobot lebih dari 300GT.

Sebenarnya, menurut sumber itu, audit NDC tidak sulit karena bisa dilakukan di kantor pusat IMO di London, Inggris, melalui sistem teknologi informasi. Setiap negara, paparnya, hanya dikenakan biaya sebesar 8.500 pound sterling untuk audit itu.

“Masalahnya, ketentuan ini dilakukan secara serentak dan melibatkan banyak negara. Bukan hanya Indonesia yang mengantre untuk audit, melainkan semua negara juga mengalami hal yang sama,” katanya. (22)

Bisnis Indonesia, 30 Juni 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=30-JUN-2009&inw_id=682134

No comments:

Post a Comment