June 2, 2009

Dokumen tunggal pelaut disiapkan

Dokumen tunggal pelaut disiapkan

JAKARTA: Departemen Perhubungan berencana menerbitkan dokumen tunggal atau seaferer identification document (SID) bagi pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing.

Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo mengatakan saat ini instansinya sedang melakukan persiapan teknis sebelum aturan dokumen tunggal bagi pelaut diberlakukan.

"Secara teknis masih terus kami persiapkan, maaf tidak bisa saya jelaskan lebih detail," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Direktur Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Dephub Indra Priyatna mengungkapkan dokumen tunggal bagi pelaut Indonesia bisa diterbitkan pada bulan depan.

Sementara itu, Ketua Umum Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Hanafi Rustandi mengatakan sejak 28 Mei 2009 semua pelaut yang kapalnya singgah di pelabuhan Amerika Serikat terancam terkena sanksi berupa denda jika tidak memiliki SID atau kartu identitas pelaut yang berlaku secara internasional.

"US Coast Guard [Penjaga Pantai AS] telah mengumumkan denda US$25.000 terhadap pelaut yang tidak mengantongi SID saat singgah di sejumlah pelabuhan negara tersebut," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Dia menegaskan mestinya Dephub sudah menerbitkan SID bagi pelaut Indonesia sejak Pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi International Labour Organization (ILO) 185.

Menurut data KPI, kini terdapat 25.000 pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing dengan 10.000 orang di antaranya bekerja di kapal Holland American Line (HAL).

Hanafi memproyeksikan devisa yang masuk dari 25.000 pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing itu bisa mencapai US$ 18,75 juta per bulan atau sekitar US$225 juta per tahun, dengan asumsi setiap pelaut mengirimkan rata-rata US$750 per bulan kepada keluarganya di Indonesia. (k1)

Bisnis Indonesia, 02 Juni 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=02-JUN-2009&inw_id=676743

No comments:

Post a Comment