June 2, 2009

Audit kapal 3 bulanan dikaji


Audit kapal 3 bulanan dikaji
INSA khawatir munculkan biaya baru

JAKARTA: Departemen Perhubungan mengkaji penerapan audit perawatan kapal secara rutin setiap 3 bulan, guna memperketat pengawasan sekaligus meminimalisasi peluang kecelakaan akibat kelalaian manusia.

Menhub Jusman Syafii Djamal mengatakan sebenarnya prosedur dan tata cara untuk mengantisipasi kecelakaan moda transportasi laut sudah diformulasikan dalam surat izin berlayar, tetapi pengawasan di lapangan masih lemah.

"Untuk kapal memang belum ada proses mekanisme audit 3 bulanan. Saya meminta Dirjen Perhubungan Laut Sunaryo, apakah perlu melakukan tindakan yang lebih ketat," katanya kemarin.

Menhub menegaskan setiap kapal juga perlu dievaluasi mengenai penempatan alat keamanan, seperti pelampung karena diketahui penumpang di kelas VIP lebih diistimewakan dibandingkan dengan kelas ekonomi soal ketersediaan rompi keselamatan itu.

"Di KM Mandiri Nusantara yang mengalami kebakaran, pekan lalu, jumlah pelampung mencukupi, tetapi lebih banyak tersedia di VIP," ungkapnya.

Ketua Bidang Organisasi DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Paulis Djohan menyatakan tidak setuju apabila Dephub menerapkan sistem audit 3 bulanan.

Menurut dia, Dephub lebih baik memperketat pengawasan dan pemeriksaan kelaikan berlayar kapal yang selama ini sudah diterapkan.

"Pemeriksaan kapal sesuai dengan ketentuan IMO [International Maritime Organization] dan konvensi Solas [Safety of Life at Sea], sudah dijalankan dan kalau mau ya diperketat itu saja. Kami menolak kalau ada audit 3 bulanan karena akan menimbulkan cost baru," katanya.

Tertibkan petugas

Paulis menambahkan Dephub juga seharusnya menertibkan petugas pemeriksa kapal karena diduga ada beberapa aturan yang dilanggar hanya untuk memperlancar operasional.

"Setiap kapal yang akan berangkat dari pelabuhan kan juga diperiksa. Masalahnya, apakah syahbandar melakukan pemeriksaan itu secara detail atau tidak," tegasnya.

Anggota INSA, papar Paulis, akan tetap konsisten mematuhi peraturan sehingga kapal laik berlayar meskipun tidak menutup kemungkinan adanya oknum yang mengabaikan aturan itu.

Sementara itu, terkait dengan terbakarnya KM Mandiri Nusantara, Menhub sudah menugaskan Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo untuk melakukan penyelidikan terhadap implementasi standar operasional PT Prima Vista, selaku pemilik kapal.

"Kapal milik PT Prima Vista sudah dua kali terbakar. Saya sudah meminta Dirjen Perhubungan Laut untuk memeriksa pola kerja dalam pengangkutan. Kok rentan sekali terbakar," katanya.

Pada 2007, KM Titian Nusantara milik PT Prima Vista juga terbakar saat docking di dok II Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat. Adapun, KM Mandiri Nusantara terbakar pada Jumat lalu saat melintasi wilayah Pulau Keramean, Jawa Timur.

Jusman mengatakan dugaan sementara kebakaran adalah karena hubungan pendek baterai di mobil yang menyala saat parkir di geladak.

"Sekarang [kemarin] kapal akan ditarik ke Makalembo. Kapal tidak bisa diselamatkan meskipun pemilik mengupayakan diselamatkan dan ditarik ke Surabaya," ungkapnya.

Menhub menambahkan apabila ada pelanggaran standar operasional, Dephub akan mengkaji ulang izin operasional PT Prima Vista. Dia mengakui kecelakaan yang terjadi lebih banyak karena faktor kelalaian manusia dan kurangnya pengawasan. (22) (redaksi@bisnis.co.id)

Bisnis Indonesia, 02 Juni 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=02-JUN-2009&inw_id=676741

No comments:

Post a Comment