June 24, 2009

Dephub didesak tetapkan biaya forwarder


Dephub didesak tetapkan biaya forwarder

JAKARTA: Gafeksi mendesak Departemen Perhubungan segera mengatur komponen tarif jasa forwarder untuk pelayanan barang dan peti kemas berstatus less than container load (LCL) di Pelabuhan Tanjung Priok agar biayanya tidak melambung.

Anggota Dewan Penasihat DPP Gabungan Forwarder, Logistik, dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) F.S. Popal mengatakan tarif jasa forwarder perlu diatur berdasarkan kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa serta ditetapkan oleh pemerintah selaku regulator.

"Dalam PP No. 82/ 1999 tentang Angkutan di Perairan dan UU No.17/2008 tentang Pelayaran telah diamanatkan agar kegiatan jasa forwarder dan tarifnya segera diatur oleh pemerintah, dalam hal ini Dephub," ujarnya kepada Bisnis kemarin.

Dia mengatakan kemelut yang kini terjadi pada kegiatan jasa pelayanan barang dan peti kemas di pergudangan lini 2 Pelabuhan Priok merupakan dampak dari tidak adanya aturan dan penetapan tarif jasa forwarder.

Popal menegaskan Dephub hanya mengatur soal tarif jasa pergudangan di lini 2, padahal mayoritas penyedia jasa di kawasan itu merupakan perusahaan forwarder konsolidator dan menjadi mitra operator gudang.

"Akibatnya, tarif gudang yang kini telah dipangkas lewat SK Dirjen Perhubungan Laut dialihkan ke jasa forwarder, sehingga pemilik barang tetap saja kena biaya tinggi," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Eksportir Importir Indonesia Amelia Achyar menyayangkan Administrator Pelabuhan (Adpel) Tanjung Priok yang belum menetapkan sanksi bagi sembilan perusahaan penyedia jasa yang diduga melanggar aturan tarif lini 2 yang ditetapkan oleh Dephub.

Tidak berwenang

Namun, menurut Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro, Adpel Priok tidak berwenang untuk mencabut izin penyedia jasa yang melanggar aturan tarif lini 2 Priok karena yang diatur dalam SK Dirjen Perhubungan Laut hanya tarif pergudangan, bukan jasa forwarder.

Di tempat terpisah, Menhub Jusman Syafii Djamal menyesalkan adanya dugaan pelanggaran tarif batas atas lini 2 Pelabuhan Priok oleh sejumlah perusahaan penyedia jasa layanan barang dan peti kemas di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

Menhub menegaskan seharusnya semua penyedia jasa harus mematuhi ketentuan tersebut karena tarif batas ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah sejumlah kalangan yang berkepentingan di Pelabuhan Priok. (k1/22)

Bisnis Indonesia, 24 Juni 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=24-JUN-2009&inw_id=681269

No comments:

Post a Comment