April 21, 2009

ISPS Code in Tanjung Priok Port Terminate Dec’09


ISPS Code in Tanjung Priok Port Terminate Dec’09


Port user needs not only the quick of load and unload goods and ship. More important are ship security and goods in the port.

Since July 24th 2004, Indonesia entered new phase the implementation of SOLAS convenci 1974 (safety of life at sea) it was amended in 2002. Said AmbarWiyadi, Public Relation of Tanjung Priok port to ISG recently in Jakartta. Ambar was asked to tell about ISPS code in Tanjung Priok Port.

“Every port and ship owner ought to increase security, guided security system is IMO standard” added Ambar Wiyadi it means ; not only anticipate toward danger, but must be oriented toward the use of transportation facility as median of terrorist goal in line with this, all port facilities which serve international ships has to implement ISPS code, it is inclusive Tanjung Priok Port since July 1st 2004 has implemented ISPS code.

In order to implement ISPS code, Tanjung Priok Port Cooperate with bureau veritas Indonesia as recognized security organization. ISO assessment toward security to port facility then continued with audit internal at security assessment, it was agreed by the department of transportation as Designated Authority (DA).

Finally in June 25th 2004 management at Tanjung Priok branch received ISPS code certificate temporary it was followed with internal audit conducted by DA in December 2004.

Opportunity that has been given to Tanjung Priok management received ISPS code till December 2009 (5 years). The statement was written in the statement of compliance of a port facility numbe 02/2009DV, dated January 5th 2009 issued by the government.

Before implementation ISPS code, June 10th, 2004 there was fried out (soft opening). For the first stage to control and secure toward foods, vehicle, man and ship store in all gate of line 1 (restricted area) in yard, warehouse and pilling yard and socialization, to all port user service.

For security in passenger port Nusantara I and II facilitated with xray baggage and walk through detector said Ambar Wiyadi (BF/Mm)

Indonesia Shipping Gazette - April 20, 2009


April 18, 2009

Pelayaran keluhkan pembiayaan kapal BP Migas siap jadi mediator


Pelayaran keluhkan pembiayaan kapal
BP Migas siap jadi mediator

BANDUNG: Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak & Gas (BP Migas) siap menjadi mediator antara pengusaha pelayaran dan perbankan untuk memenuhi pembiayaan pengadaan kapal angkutan lepas pantai (offshore) di perairan nasional.

Budi Indianto, Kepala Divisi Operasi Penunjang BP Migas, mengemukakan UU No.17/2008 tentang Pelayaran dan Asas Cabotage menetapkan hanya kapal berbendera Indonesia yang boleh mengangkut muatan antarpulau. Namun, di sisi lain, pengusaha kapal masih sulit memperoleh kredit dari bank nasional.

Oleh sebab itu, katanya, diperlukan dukungan semua pihak untuk pelaksanaan UU itu, terutama untuk angkutan lepas pantai, di mana seluruhnya harus menggunakan kapal berbendera Indonesia pada 2011.

"BP Migas akan berupaya membangun sinergi antara pengusaha perkapalan dan pelayaran sebagai pelaku usaha serta bank sebagai penyedia dana. Kami akan coba menghitung kebutuhan kapal offshore untuk melaksanakan aturan tersebut," ujarnya di sela-sela rapat kerja perkapalan dan maritim, kemarin.

Selain BP Migas, rapat itu diikuti oleh peserta dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan, Indonesian National Shipowners' Association (INSA), PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), PT PAL Indonesia, dan kalangan perbankan.

Beberapa pengusaha perkapalan yang hadir dalam rapat itu sempat mengeluhkan tingginya suku bunga perbankan untuk pembuatan kapal offshore. Tingginya suku bunga bank membuat sebagian pengusaha perkapalan sulit mengakses dana dari bank dalam negeri.

Di lain pihak, bank asing mematok suku bunga lebih rendah dibandingkan dengan suku bunga bank lokal. Namun, jika pengusaha perkapalan mengajukan kredit kepada bank asing, kapal tersebut harus menggunakan bendera asing pula.

Paulus Djohan, Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan INSA, mengatakan pengusaha perkapalan membutuhkan perlakuan adil dari bank dalam pengucuran kredit.

Menurut dia, tidak sedikit bank yang memandang sebelah mata pengusaha kapal, dengan pertimbangan minimnya nilai jaminan.

"Bank takut membiayai kapal karena kapal bisa tenggelam, sehingga akan sulit menagih cicilannya. Berbeda dengan kredit bagi sektor properti yang memang gedungnya bisa menjadi jaminan," ujarnya.

Di sisi lain, kata Paulus, pengusaha perkapalan juga kesulitan jika harus mengakses kredit ke bank di luar negeri untuk membuat kapal berbendera Indonesia. Lemahnya kepastian hukum di Tanah Air membuat bank di luar negeri menginginkan kapal yang dibuat berbendera asing pula.

Kejelasan kontrak

Sugiman Layanto, Ketua Bidang Angkutan Lepas Pantai INSA, menambahkan yang penting bagi pengusaha adalah kejelasan kontrak dan dukungan semua pihak untuk melaksanakan aturan tersebut.

Menurut dia, pengusaha perkapalan sebenarnya bisa mematok tarif sewa kapal lebih tinggi untuk menyiasati tingginya suku bunga bank.

"Walaupun sewanya mahal, pemasukannya tetap untuk dalam negeri. Berbeda dengan bank asing yang mematok murah, tetapi hasilnya lari ke luar negeri," ujarnya. (k35) (redaksi@bisnis.co.id)

Bisnis Indonesia, 22 Pebruari 2009

http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/transportasi-logistik/1id104351.html


Pengadaan kapal migas butuh US$6,5 miliar


Pengadaan kapal migas butuh US$6,5 miliar


JAKARTA: Perusahaan pelayaran nasional membutuhkan pembiayaan pengadaan 127 kapal berbendera Indonesia senilai US$6,5 miliar guna menggantikan peran kapal asing pengangkut minyak dan gas di dalam negeri.

Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengungkapkan pelayaran asing selama ini menikmati US$1,385 miliar per tahun dari pengoperasian 127 kapal itu untuk kegiatan lepas pantai dan angkutan migas.

"Untuk membangun kapal baru menggantikan peran kapal asing itu dibutuhkan investasi sekitar US$6,5 miliar dengan jangka waktu kredit 5 tahun," ujarnya dalam workshop bertema Peluang Pembiayaan Industri Pelayaran Nasional yang digelar DPP INSA dan Bank Indonesia, kemarin.

Berdasarkan peta jalan asas cabotage untuk angkutan migas, kapal asing itu dilarang beroperasi di dalam negeri mulai 1 Januari 2010 dan harus digantikan oleh kapal berbendera Indonesia.

"Ini merupakan peluang bagi bank nasional untuk membiayai pengadaan kapal baru untuk angkutan migas. Persoalannya, pelayaran nasional masih menghadapi kendala untuk mendapatkan pembiayaan dari dalam negeri karena terbentur ketentuan perbankan yang mengharuskan adanya kontrak angkutan jangka panjang dan equity financing 30%."

Sebetulnya, kata Johnson, bank asing siap membiayai pengadaan kapal berbendera Indonesia itu. Namun, hal itu sulit dilakukan karena Indonesia belum meratifikasi ketentuan internasional soal penahanan kapal tanpa melalui proses pengadilan (arrest the ship law).

Berdasarkan data Bank Indonesia, porsi kredit perkapalan dan pelayaran per Februari 2009 baru 2% dari total pinjaman Rp1.334 triliun, meskipun nilai kreditnya mencapai Rp19,7 triliun atau tumbuh 80% dibandingkan dengan pencapaian per Februari 2008.

Potensi bisnis

Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D. Hadad menyampaikan kecilnya porsi kredit itu tidak mencerminkan potensi bisnis dari sektor tersebut.

Menurut dia, pelaku usaha pelayaran perlu membeberkan prospek usaha dan kemampuan mereka membayar pinjaman, sehingga bank bisa mengucurkan kredit.

"Dua prinsip itu yang menjadi acuan perbankan dalam menyalurkan kredit. Kalau tidak ada keterbukaan dalam menyampaikan risikonya tentu bank akan kesulitan memberikan kredit."

Direktur Korporasi PT Bank Mandiri Tbk Riswinandi mengatakan kredit perkapalan harus disertai kontrak dengan pihak ketiga karena pinjaman dalam jangka panjang. "Untuk beli kapal, kalau ada kontrak berarti ada jaminan sumber pembayaran jelas, tetapi kontrak harus tetap diverifikasi."

Dalam kesempatan itu, PT Bank CIMB Niaga Tbk dan PT PANN Multifinance mengucurkan kredit kepada empat perusahaan pelayaran senilai US$48,46 juta untuk pembelian delapan kapal berbagai jenis. (11/17) (aidikar.saidi@bisnis.co.id/tularji@bisnis. co.id)

Oleh Aidikar M. Saidi & Tularji

Bisnis Indonesia, 16 April 2009

http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/1id113108.html


April 17, 2009

Gubernur Resmikan Kapal Pengangkut Batu Bara


INDUSTRI PERKAPALAN


Gubernur Resmikan Kapal Pengangkut Batu Bara


TANJUNG PINANG, KOMPAS - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ismeth Abdullah meresmikan peluncuran kapal pengangkut antarkapal (transhipper) di kawasan industri galangan kapal Galang Batang, Kabupaten Bintan, Senin (13/4). Nilai pembuatan kapal pemgamgkut batu bara dengan bobot 3.347 gros ton itu 15 juta dollar AS.


“Pembuatan kapal itu menunjukkan kawasan industri Galangan Batang, yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, semakin kompetitif dengan Negara lain,” kata Ismeth.


Kapal dengan nama Staits Phoenix itu dibuat galangan kapal PT Tiong Woon Corperation. Pemesan kapal itu yang dikerjakan sekitar satu tahun tersebut adalah PT Indo Straits. Kapal digunakan untuk angkutan batu bara di Kalimantan.


Chairman dan Managing Director Tiong Woon Corporation, Ang Kah Hong, mengatakan, kapal Staits Phoenix, mampu mengangkut 20.000 ton batu bara per hari ke kapal induk.


Ismeth menambahkan, PT Tiong Woon Corporation juga telah mendapat pesanan pembuata kapal dengan ukuran lebih besar dari Norwegia. “Industri pembuatan kapl tetap hidup meski dunia mengalami krisis financial,” katanya.


Oleh karena itu, menurut Ismeth, industri galangan kapal di Bintan, termasuk Batam, perlu menangkap peluang di sektor industri perkapalan,. Industri perkapalan yang berkembang membuat tenaga kerja yang terserap pun lebih banyak.


Untuk meningkatkan daya saing di kawasan industri di Bintan, lanjut Ismeth, beberapa sarana infrastruktur terus dibangun. Misalnya, pembangkit tenaga listrik dengan daya 30 megawatt untuk mendistribusikan aliran listrik di Bintan timur.


Ismeth mengingatkan, pemerintah daerah setempat perlu mengawasi industi galangan kapal agar tidak membuang limbah sembarangan. Menurut Ismeth, perusahaan-perusahaan besar umumnya sudah memiliki prosedur penanganan limbah. (FER).


Koran Kompas, Selasa, 14 April 2009



April 16, 2009

Perlindungan pelaut Indonesia ditingkatkan


Perlindungan pelaut Indonesia ditingkatkan


JAKARTA: Pemerintah berkomitmen meningkatkan perlindungan bagi pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing ataupun domestik sesuai dengan UU No.17/2008 tentang Pelayaran.

Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengatakan perlindungan bagi pelaut itu akan diakomodasi dalam peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU Pelayaran.

Dia menegaskan profesi pelaut sebagai salah satu penyumbang devisa negara yang cukup besar juga perlu mendapatkan perhatian pemerintah. Di sisi lain standar kompetensi pelaut nasional mesti terus ditingkatkan agar bisa meraih peluang di pasar global ataupun domestik.

"Pelaut berhak menolak berlayar ataupun bongkar muat dari dan ke kapal jika faktor teknis kapal tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam ketentuan keselamatan pelayaran internasional," ujar Menhub saat membuka sidang pertemuan organisasi pelaut Asia Pasifik di Jakarta, kemarin.

Pertemuan organisasi pelaut itu dihadiri sekitar 45 peserta dari Jepang, India, Indonesia, Selandia Baru, Singapura, Myanmar, Malaysia, Pakistan, Filipina, China, Hong Kong, dan Rusia. Selain itu, dihadiri perwakilan International Transportworkers Federation (ITF) London, Tokyo, dan New Delhi.

Jusman mengatakan Dephub terbuka dalam menerima masukan ataupun respons dari kalangan serikat pekerja transportasi guna menumbuhkan koordinasi antara pekerja dan pemerintah.

Respons positif

Ketua Umum DPP Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Hanafi Rustandi mengatakan pihaknya menyambut positif respons Pemerintah Indonesia atas keberadaan serikat pelaut di dalam negeri. Kendati begitu, dia menyayangkan selama ini pelaut selalu disalahkan dalam kasus kecelakaan kapal.

"Diakui respons pemerintah sudah cukup baik saat ini. Salah satunya adalah dengan melibatkan KPI saat pelaksanaan kesepakatan kerja bersama pelaut dengan perusahaan pelayaran yang disahkan oleh Ditjen Perhubungan Laut Depertemen Perhubungan," katanya.

Hanafi menambahkan pertemuan organisasi pelaut Asia Pasifik yang melibatkan 18 negara itu secara rutin dilakukan dalam rangka memperkokoh dan konsolidasi kekuatan serikat pekerja pelaut di kawasan tersebut.

Pertemuan ini juga untuk mendorong pemerintah di tiap-tiap negara memerangi krisis ekonomi global, isu perusakan lingkungan laut, dan praktik pengoperasian kapal yang menggunakan bendera kemudahan. (k1)

Bisnis Indonesia, 16 April 2009
http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/transportasi-logistik/1id113066.html

April 15, 2009

KONDISI KAPAL TERGANTUNG PERAWATAN


KONDISI KAPAL TERGANTUNG PERAWATAN


Penyebab kecelakaan dan siapa yang bertanggung jawab atas kapal, tidak bisa ditemukan dalam waktu singkat, sebelum adanya penelitian dan putusan berkekuatan hukum dari lembaga yang berwenang seperti Mahkamah Pelayaran.


Untuk itu, menurut Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia, Muchtar Ali masyarakat harus bersabar untuk menunggu hasil dari pihak yang berwenang untuk menetapkan sebab-sebab terjadi kecelakaan dan siapa yang bertanggung jawab.


“Banyak faktor yang menjadi penyebab kecelakaan, karena banyaknya itu maka diperlukan penelitian dari berbagai pihak sehingga faktor-faktor yang paling utama ditemukan sebagai penyebab kecelakaan,” ungkap Muchtar Ali.


Apa yang diungkapkan Muchtar Ali dengan sering terlontarnya pernyataan dari masyarakat mengenai siapa yang bertanggung jawab penyebab kecelakaan. Padahal pernyataan itu bisa mengarahkan masyarakat mengikuti pernyataan itu, yang belum tentu mengandung kebenaran.


Soal adanya kecelakaan yang terkait dengan tanggung jawab pihak klasifikas, Muchtar Ali mengaku hal yang wajar, tetapi jika dikaitkan bahwa kecelakaan itu karena kapal yang diklasifikasikan di BKI tidak laik laut, Dirut BKI itu sangat menyesalkan.


Diakuinya, setiap kapal yang diklasifikasikan di perusahaan klasifikasi manapun di dunia bisa saja mengalami kecelakaan. Karena banyak faktor penyebab kecelakaan. Misalnya karena human eror, cuaca buruk, tidak berfungsinya peralatan kapal.“Faktor-faktor itu yang dikaji oleh pihak berwenang, sehingga ditemukan penyebab sesungguhnya,” ungkap Muchtar Ali.


Dikatakan juga ketika melakukan survey untuk kebutuhan kapal mendapatkan pengakuan klasifikasim pihak surveyor diarahkan benar-benar menjalankan tugas. Jika kapal yang disurvey tidak dalam keadaan laik laut, maka harus dikatakan tidak laik, dan diberikan catatan untuk diperbaiki.


“tetapi bisa saja pada saat kapal disurvey dalam keadaan laik laut, tetapi setelah mendapatkan pengakuan klasifikasi pengusaha atau operatornya tidak melakukan perawatan kapal sesuai ketentuan, maka kapal itu menjadi dalam keadaan tidak baik kembali,” ungkapnya.


“Jika keadaaannya seperti itu, maka pihak perusahaan yang lalai melakukan perawatan kapal bukan karena klasifikasi,” ungkap Muchtar Ali. Muchtar Ali berharap, pihak perusahaan pelayaran melakukan perawatan karena keadaan kapal bisa menurun kualitasnya, jika tidak mendapat perawatan sesuai ketentuan.


Dual Class

Dalam rangka meningkatkan layanan pada kegiatan pengklasan kapal, pihak BKI terus melakukan berbagai upaya agar meningkat kinerja core businessnya. Caranya dengan melakukan kerjasama dengan perusahaan klasifikasi anggota asosiasi perusahaan kalsifikasi dunia (IACS).


Kerjasama yang dilakukan menghasilkan kesepakatan, bahwa kapal-kapal yang diklasifikasi pada PT BKI juga sudah dinyatakan diklaskan perusahaan klasifikasi anggota IACS dengan tarif yang tetap.


”Dengan adanya kerjasama dengan perusahaan klasifikasi asing itu, berarti adanya pengakuan bahwa hasil klasifikasi dari PT BKI juga diakui di perusahaan klasifikasi dunia,” ungkap Muchtar Ali.


Diakuinya selama ini adanya sejumlah pernyataan yang menyatakan kapal-kapal yang diklasifikasi di PT BKI tidak mendapatkan pengakuan dari asuransi internasional. Menurut Muchtar pernyataan itu salah, karena selama ini kapal-kapal Indonesia yang diklasifikasikan di PT BKI sudah banyak yang beroperasi di luar negeri.


”Kapal-kapal itu tidak ada masalah apa-apa pada pihak penegak keselamatan di luar negeri, dan diterima di asuransi asing,” ungkapnya. (abu bakar)


Mingguan Maritim, No. 545 Th. XI Edisi 14 -20 April 2009



April 13, 2009

Nelayan Protes Antrean Tongkang Batu Bara PLTU Cilacap


Nelayan Protes Antrean Tongkang Batu Bara PLTU Cilacap

CILACAP–MI:Nelayan di sekitar Teluk Penyu, Cilacap, Jawa Tengah, memrotes antrean kapal tongkang pengangkut batu bara yang mengganggu aktivitas mereka.

Antrean kapal tongkang batu bara yang akan masuk ke dermaga Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cilacap mencapai Teluk Penyu, tempat para nelayan beraktivitas. Antrean terjadi setelah PLTU tidak lagi menggunakan Pelabuhan Tanjung Intan.

Ketua II Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilacap Indon Cahyono

mengatakan, saat ini tercatat 21 kapal tongkang di perairan itu. Antrean tersebut sangat mengganggu aktivitas melaut para nelayan.

Nelayan harus memutar karena tidak mungkin melewati iring-iringan kapal tongkang yang berada di Teluk Penyu. Akibatnya boros bahan bakar. Selain itu,

tumpahan batu bara yang masuk ke Teluk Penyu bisa mengganggu ekosistem

perairan itu, ujarnya, Kamis (9/4).

Para nelayan sebetulnya telah meminta kepada PLTU agar tongkang

pengangkut batu bara tidak berada di Teluk Penyu. Tetapi sampai kini protes tersebut tidak ditanggapi. Makanya, jika tidak segera meninggalkan perairan Teluk Penyu, nelayan Cilacap akan demo besar-besaran pada 17 April mendatang, ujar Indon.

Nelayan juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk meninjau kembali

analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pembangunan PLTU Unit II di

Bunton. Kalau masalah tongkang yang antre di Teluk Penyu tidak segera

diatasi, kami juga akan membatalkan dukungan kami terhadap pembangunan

PLTU Bunton, katanya.

PLTU Bunton merupakan PLTU unit II yang bakal dibangun setelah PLTU Cilacap di Karangkandri. PLTU itu mempunyai kapasitas 600 Megawatt (Mw).

Sementara itu, Manajer Teknik PLTU Cilacap Sutikno menyatakan sudah mengurangi jumlah tongkang yang lego jangkar di sekitar kawasan Pantai Teluk Penyu. Kita akan mengatur supaya tidak banyak tongkang yang berada di Teluk

Penyu, melainkan berada di timur Pulau Nusakambangan. Memang sebelumnya

ada tongkang yang menumpuk karena masalah cuaca buruk, jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Seksi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kantor

Administrator Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap Aher Priyatno menyatakan

antrean tongkang pengangkut batu bara itu mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran di Cilacap. Antrean selama berhari-hari juga potensial memunculkan pencurian batu bara di wilayah itu, katanya. (LD/OL-01)

10 April 2009, 12:16 pm | No Comments

http://www.koranindonesia.com/2009/04/10/nelayan-protes-antrean-tongkang-batu-bara-pltu-cilacap/