August 28, 2009

Meneg BUMN diingatkan soal jamsostek


Meneg BUMN diingatkan soal jamsostek

JAKARTA: Menakertrans Erman Suparno mengingatkan Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil tentang masih banyaknya badan usaha milik negara (BUMN) yang belum mengikutsertakan karyawan mereka dalam program jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek).

Menakertrans mengirimkan surat pemberitahuan kepada Meneg BUMN tentang keharusan perusahaan yang berstatus BUMN untuk menaati Undang-undang No. 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Hingga saat ini, sebanyak 21 dari 170 BUMN yang ada, belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta program jamsostek. Selain itu, sebanyak 149 BUMN yang sudah mengikuti program tersebut, menunggak iuran kesertaan.

“Saya sudah membuat surat pemberitahuan kepada Meneg BUMN yang isinya menjelaskan bahwa pelaksanaan jamsostek ada undang-undangnya. Namun, [surat] itu sebatas mengingatkan,” ujar Menakertrans seusai pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Depnakertrans, Rabu malam.

Surat yang dikirim beberapa waktu lalu itu, menurut Erman, dimaksudkan agar BUMN tidak termasuk dalam kategori pelanggar undang-undang yang ada.

Sebelumnya, Meneg BUMN menyatakan tidak ada keharusan bagi karyawan BUMN untuk mengikuti progam jamsostek, apalagi sejumlah badan usaha itu telah memperoleh manfaat pensiun karyawan yang lebih baik dibandingkan dengan jamsostek.

Sebagian BUMN kini membayar kewajiban iuran jaminan sosial sekitar 17%-20% dari gaji yang diterima karyawan atau lebih tinggi dibandingkan dengan iuran jamsostek yang ditetapkan sebesar 12% dari gaji karyawan.

Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga menilai ada banyak alasan yang menyebabkan sejumlah BUMN tidak mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta program jamsostek.

“Saat ini, ada BUMN yang sudah memberikan dan mengelola sendiri program perlindungan terhadap pekerjanya dan ada yang menggunakan asuransi swasta.”

Selain itu, ada juga anggapan bahwa BUMN, sebagai perusahaan milik negara, tidak perlu tunduk kepada peraturan ketenagakerjaan, termasuk peraturan tentang jaminan sosial.

Oleh R. Fitriana
Bisnis Indonesia, 28 Agustus 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=28-AUG-2009&inw_id=692708

593 Kapal laut disiapkan


593 Kapal laut disiapkan

JAKARTA: Jumlah kapal laut yang disiapkan untuk mengangkut penumpang pada Lebaran tahun ini sebanyak 593 unit dengan kapasitas angkut mencapai 3 juta orang.

Data Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan menyebutkan sebenarnya potensi armada angkutan laut pada Lebaran tahun ini yang beroperasi pada H-15 sampai H+15 sebanyak 725 unit dengan kapasitas angkut 3.193.561 orang.

Potensi itu berdasarkan armada yang dimiliki oleh PT Pelni 28 unit dengan kemampuan angkut 1,1 juta orang, armada perintis 58 unit dengan kapasitas angkut 39.765 orang, dan kapal roll on-roll off (roro) swasta 21 unit yang dimiliki oleh Dharma Lautan Nusantara dan Prima Vista dengan total kapasitas 399.197 orang. (Bisnis/k1)

Bisnis Indonesia, 28 Agustus 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=28-AUG-2009&inw_id=692703

Pembiayaan kapal RI andalkan asing


Pembiayaan kapal RI andalkan asing

JAKARTA: Perusahaan pelayaran nasional masih mengandalkan pembiayaan dari perbankan luar negeri untuk pengadaan armada berbendera Indonesia karena tingginya perbedaan suku bunga dengan bank di dalam negeri.

Ketua Bidang Kerja sama dan Hubungan Luar Negeri Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Djoni Sutji mengatakan pelayaran nasional bisa mendapatkan pembiayaan dari asing dengan bunga sangat rendah.

Dia mengungkapkan organisasinya mencatat perbedaan bunga kredit yang dikucurkan oleh perbankan nasional dengan asing untuk sektor pelayaran di dalam negeri berkisar 8%-9%.

“Perbankan nasional baru bisa memberikan pembiayaan dengan bunga 13,5%, kendati BI Rate telah turun ke level 6,5%. Bahkan, masih ada bank yang memberikan kredit dengan bunga 16%-18%,” katanya kepada Bisnis kemarin.

Djoni memaparkan perbankan Singapura, Jerman, dan Jepang bersedia mengucurkan kredit ke sektor pelayaran nasional dengan bunga antara 6% dan 7% per tahun atau jauh lebih rendah dibandingkan dengan bunga perbankan nasional.

Namun, menurutnya, lembaga pembiayaan asing masih takut mengucurkan kredit pengadaan armada berbendera Merah Putih yang beroperasi di perairan Indonesia karena pemerintah belum meratifikasi asas penahanan kapal atau arrest of ship.

“Mereka menilai risiko membiayai armada berbendera Merah Putih masih tinggi karena jika terjadi gagal bayar, perbankan tidak bisa melakukan penahanan terhadap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia,” katanya.

Baru-baru ini, INSA mengungkapkan pembiayaan pengadaan kapal milik 10 perusahaan pelayaran nasional yang bersumber dari lembaga keuangan Singapura, Malaysia, dan Jerman tertunda karena Indonesia belum meratifikasi asas arrest of ship.

Oleh Tularji
Bisnis Indonesia, 28 Agustus 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=28-AUG-2009&inw_id=692702

August 26, 2009

Asal Mula THR (Tunjangan Hari Raya)


Asal Mula THR (Tunjangan Hari Raya)
Mengapa THR itu hak karyawan …..?????

Sambil menunggu THR…, berikut sekilas tentang asal muasal THR.:)
Mengapa THR menjadi hak karyawan?

Misalkan Gaji per-bulan :Rp. 5 Juta
Maka Gaji per-minggu :Rp. 1,25 Juta.
(Sebulan Ada 4 Minggu, sehingga 5 Juta dibagi 4 = 1.25 juta)

Dalam setahun Ada 52 minggu.

Gaji 1 tahun = Gaji 52 minggu = 52 x 1,25 juta = Rp. 65.000.000
Gaji 1 tahun = 12 bulan x 5 Juta = Rp. 60.000.000
Selisih = Rp 5.000.000

Ternyata Ada selisih Rp. 5.000.000,- Inilah yang disebut THR! atau gaji ke-13.

Makanya, jangan GE-ER dulu bila memperoleh THR…, itu memang uang Kita sendir.


source :
http://www.kikil.org/forum/Thread-asal-mula-thr-tunjangan-hari-raya

August 25, 2009

STIP fokus ke logistik kelautan


TRANSIT

STIP fokus ke logistik kelautan

JAKARTA: Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda akan fokus pada pendidikan logistik kelautan atau maritime logistic, menyusul tren perkembangan dunia pelayaran ke sektor tersebut.

“Tren dunia sekarang adalah soal logistik, sehingga kami akan fokus ke sana. Langkah itu akan ditindaklanjuti dengan membuka program magister pelayaran. Kami akan buka dalam dua konsentrasi, yaitu port and shipping management dan maritime safety and environmental protection,” kata Ketua STIP Yan Risuandi kemarin. (Bisnis/ray)

Bisnis Indonesia, 25 Agustus 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=25-AUG-2009&inw_id=691930

Sampit butuh tambahan kapal


MULTIMODA

Sampit butuh tambahan kapal

SAMPIT, Kalteng: Administrator Pelabuhan Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengusulkan penambahan kapal untuk mengantisipasi lonjakan arus penumpang menjelang Lebaran.

"Pengelola pelayaran agar menambah armada kapal, sebab berdasarkan pangalaman, mendekati Lebaran akan terjadi peningkatan jumlah penumpang hingga 15%," kata Kepala Adpel Sampit Sunanto kemarin.

Menurut dia, penambahan kapal itu diharapkan direalisasikan pada H-7 Lebaran.

Saat ini, enam kapal melayani rute ke Pelabuhan Sampit, yakni KM Lauser, KM Awu, KM Lawit, KM Binaiya, KM Dharma Ferry II, dan KM Kirana. (Antara)

Bisnis Indonesia, 25 Agustus 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=25-AUG-2009&inw_id=691926

August 24, 2009

21 BUMN belum ikut jamsostek


21 BUMN belum ikut jamsostek
PLN menganggap sebagai beban

JAKARTA: Sedikitnya 21 badan usaha milik negara (BUMN) dari 170 perusahaan yang ada di lingkungan BUMN sama sekali belum mengikuti program jaminan sosial untuk melindungi tenaga kerja.

Direktur Utama PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Persero Hotbonar Sinaga menyatakan dari 149 perusahaan di BUMN yang sudah mendaftar sebagai peserta jaminan sosial ini ternyata masih banyak yang menunggak iuran dan perusahaan melakukan daftar sebagian (PDS), baik upah, tenaga kerja, maupun program yang ada.

“Banyak alasan dan permasalahan yang menyebabkan belum semua BUMN yang jelas-jelas milik pemerintah mengikutsertakan pekerja sebagai peserta Jamsostek, padahal peraturan perundangannya sudah jelas,” ungkapnya akhir pekan lalu.

Dia menjelaskan BUMN yang belum mendaftar sebagai peserta Jamsostek karena sudah memberikan program perlindungan terhadap pekerjanya dengan dikelola sendiri dan juga melalui asuransi swasta.

Bahkan, lanjutnya, ada anggapan bahwa BUMN sebagai perusahaan milik negara tidak perlu tunduk pada peraturan ketenagakerjaan, termasuk peraturan tentang jaminan sosial, meski berlaku secara nasional.

“Dalam UU No. 3/1992 tentang Jamsostek sudah jelas disebutkan program ini kepesertaannya bersifat wajib dan diselenggarakan oleh PT Jamsostek dan jika perusahaan atau BUMN memiliki plan yang sama, harus dilakukan penyesuaian atau integrasi,” tuturnya.

Apabila plan atau kerja sama yang dilakukan BUMN dengan asuransi swasta mempunyai manfaat yang lebih baik dibandingkan dengan penyelenggaraan Jamsostek, Hotbonar menambahkan, manfaat yang diterima oleh karyawan tidak boleh dikurangi.

Beban PLN

Dia mencontohkan BUMN yang belum mengikuti program Jamsostek adalah Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan alasan sudah mengikuti program lain dan belum dianggarkan untuk pembayaran iuran Jamsostek.

“Manajemen PLN juga menganggap pembayaran premi kepada Jamsostek merupakan sebuah beban terhadap biaya pekerja dan bukan merupakan upaya perlindungan kepada pekerja yang sekaligus meningkatkan produktivitas di dalam bekerja,” ungkapnya.

Mengenai produktivitas pekerja, Kasis Iskandar ahli asuransi kesehatan, mengakui memiliki satu pendorong yakni adanya jaminan atas risiko sakit yang apabila menimpa dirinya ataupun keluarganya, baik secara aktif bekerja maupun pascakerja, akan membuat pekerja menjadi tenteram sepanjang masa.

“Bahkan, jika tidak diterapkan sistem jaminan sosial, seperti sistem jaminan pemeliharaan kesehatan yang memadai dapat membengkaknya biaya dari tahun ke tahun yang melebihi angka inflasi, sehingga merugikan pekerja dan keluarganya,” paparnya dalam seminar serikat pekerja BUMN, pekan lalu.

Iskandar menuturkan sebagian besar BUMN melakukan pengelolaan pemeliharaan kesehatan karyawan mereka tidak diserahkan kepada pihak ketiga, tetapi dikelola sendiri dengan bervariasi sistem pemberian jaminan.

“Ada BUMN yang memberikan jaminan kesehatan dalam bentuk tunai, ada yang dalam bentuk penggantian sesuai kuitansi dan juga sebagian membentuk yayasan berdasarkan asuransi sosial atau komersial,” ungkapnya. (rochmat.fitriana@bisnis.co.id)

Oleh R. Fitriana
Bisnis Indonesia, 24 Agustus 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=24-AUG-2009&inw_id=691689