July 30, 2009

Ratifikasi asas penahanan kapal tunggu perbaikan naskah


Ratifikasi asas penahanan kapal tunggu perbaikan naskah

JAKARTA: Departemen Luar Negeri mendesak Departemen Perhubungan merampungkan perbaikan naskah akademis ratifikasi asas penahanan kapal atau arrest of ship agar bisa segera disampaikan kepada Presiden.

Juru bicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan dalam naskah akademis yang diajukan kepada Deplu belum lama ini, masih ada perbaikan yang harus dilakukan Dephub.

“Ternyata naskah ratifikasi arrest of ship itu masih harus diperbaiki oleh Dephub, terutama hasil terjemahan 45 kopi dokumen penahan kapal ke dalam bahasa Indonesia karena masih ada yang tidak tepat,” katanya kepada Bisnis, baru-baru ini.

Ratifikasi arrest of ship merupakan kelanjutan dari ratifikasi konvensi internasional tentang hipotek atas kapal (mortgage law). Arrest of ship merupakan ketentuan internasional tentang penahanan kapal yang disepakati dalam konvensi internasional pada 1999.

Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada lembaga pembiayaan atau perbankan melakukan penahanan kapal milik debitur yang melanggar ketentuan atau wanprestasi dalam melaksanakan kewajibannya kepada kreditur.

Ratifikasi konvensi internasional mengenai penahanan kapal merupakan salah satu rencana aksi yang disiapkan oleh pemerintah agar industri pelayaran nasional memperoleh pendanaan guna pengadaan kapal.

Faizasyah menjelaskan departemennya sudah menginformasikan hasil koreksian tersebut dalam rapat interdep yang digelar 4 bulan lalu, tetapi hingga saat ini naskah akademis hasil perbaikan belum masuk ke Deplu.

Dia menambahkan selain soal terjemahan 45 kopi dokumen, Deplu juga meminta Dephub agar naskah akademis itu dapat merefleksikan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran. “Naskah itu belum merefleksikan UU tentang Pelayaran,” katanya.

Menurut dia, hingga saat ini naskah hasil perbaikan belum diterima dari Dephub sehingga pihaknya belum meneruskan kepada Presiden. Faizah membantah departemennya mempersulit keluarnya perpres ratifikasi arrest of ship, justru sebaliknya Deplu ingin agar naskah akademis itu sempurna sehingga tidak dikembalikan lagi ke Dephub setelah diajukan kepada Presiden.

“Draf surat pengantarnya sudah disiapkan, bahkan semua yang dibutuhkan sudah siap, tinggal lampirannya itu [naskah ratifikasi arrest of ship]. Begitu naskah hasil perbaikan itu masuk, langsung dikirim ke Setneg,” ujarnya.

Faizasyah menegaskan proses ratifikasi asas penahanan kapal tidak harus melalui parlemen karena ketentuan asas arrest of ship cukup diatur dengan peraturan presiden (perpres).

Jaminan hukum

Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Direktorat Perhubungan Laut Dephub Leon Muhamad mengatakan ratifikasi asas penahanan kapal bertujuan untuk memberikan jaminan hukum bagi penyedia pembiayaan di sektor pelayaran.

Menurut dia, penyelesaian proses ratifikasi itu sangat mendesak guna mendukung penerapan penuh asas cabotage (komoditas domestik wajib diangkut oleh kapal berbendera Indonesia) secara penuh mulai 1 Januari 2011.

Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners' Association (DPP INSA) mengindikasikan bank asing siap membiayai pengadaan 127 kapal berbendera Indonesia untuk kegiatan lepas pantai serta angkutan minyak dan gas (migas).

Ketua Umum DPP INSA Johnson W. Sutjipto mengatakan perusahaan pelayaran nasional membutuhkan pembiayaan untuk pengadaan 127 kapal senilai US$6,5 miliar guna menggantikan peran asing pengangkut migas.

Menurut dia, pelayaran asing menikmati US$1,385 miliar per tahun dari pengoperasian 127 kapal itu untuk kegiatan lepas pantai dan migas.

Oleh Tularji
Bisnis Indonesia, 24 Juli 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=24-JUL-2009&inw_id=686568

10 Perusahaan pilih INSA


TRANSIT

10 Perusahaan pilih INSA

JAKARTA: Sebanyak 10 perusahaan pelayaran nasional yang bergerak di bidang lepas pantai atau off-shore memutuskan mundur dari Indonesian Offshore Shipping Association (IOSA) dan kembali bergabung menjadi anggota Indonesian National Shipowners’ Association (INSA).

“Sampai saat ini ada 10 perusahaan pelayaran off-shore yang menyatakan hanya bergabung dengan INSA, bukan asosiasi lain di luar itu [IOSA],” ujar Ketua Umum DPP INSA Johnson W.Sucipto kepada Bisnis, kemarin.

Dia mengungkapkan sejak pekan lalu INSA mengirimkan surat resmi kepada 34 perusahaan pelayaran off-shore anggotanya yang juga bergabung dengan IOSA. (Bisnis/k1)

Bisnis Indonesia, 28 Juli 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=28-JUL-2009&inw_id=687123

Usaha maritim diminta aktif garap migas


Usaha maritim diminta aktif garap migas

SURABAYA: Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) mendorong sektor usaha maritim nasional untuk semakin banyak terlibat dalam industri migas karena besarnya peluang usaha di sektor strategis itu.

Kepala Divisi Penunjang Operasi BP Migas Budi Indiyanto mengungkapkan jumlah kapal yang beroperasi untuk semua kegiatan hulu migas nasional kini sebanyak 613 unit dengan 541 kapal di antaranya berbendera Indonesia, sedangkan sisanya berbendera asing.

Menurut dia, kapal-kapal itu digunakan oleh sekitar 51 wilayah kerja migas yang ditangani oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas yang telah memasuki tahap eksploitasi.

“Dari 189 wilayah kerja migas secara nasional, ada 51 yang telah berproduksi, 124 memasuki tahap eksplorasi, 14 dalam tahap development [pengembangan]. Beberapa yang kini tahap eksplorasi akan segera memasuki produksi. Ini peluang yang mesti ditangkap oleh industri maritim nasional, jangan malah ditangkap asing,” katanya seusai rapat kerja BP Migas dan pelaku usaha industri perkapalan dan lepas pantai, kemarin.

Selain itu, Budi mengungkapkan pada 2015 akan ada proses pengelolaan proyek migas lepas pantai (off shore) di Wanane, Selat Timor, senilai US$11,5 miliar yang akan memasuki tahap produksi.

Sementara itu, Direktur Utama PT PAL yang juga Ketua Ikatan Perusahaan Perkapalan dan Industri Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Harsusanto mengatakan pihaknya merespons positif sinergi antara BP Migas dan asosiasinya.

Menurut dia, peluang usaha sektor migas yang bisa dimasuki oleh industri perkapalan dan lepas pantai nasional semakin besar sehingga mesti disiapkan secara sistematis agar potensi dan kebutuhan yang ada bisa dipertemukan. Iperindo segera memetakan potensi industri galangan nasional untuk memenuhi kebutuhan pembangunan kapal migas baru.”

Harsusanto mengakui industri lepas pantai yang merupakan penunjang sektor migas masih kesulitan karena sekitar 80% dari komponen industri itu masih bergantung pada impor. “Ini beda dengan Jepang dan Korea Selatan yang mayoritas telah menggunakan konten lokal.”

Dia menambahkan Iperindo berharap dapat menggarap 25% dari peluang investasi proyek migas sektor hulu yang diperkirakan mencapai US$1 miliar. “Artinya, dengan 25% nilainya mencapai US$250 juta,” katanya.

Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Johnson W. Sujipto menambahkan pemberlakuan sistem pembayaran progresif oleh industri galangan kapal nasional sangat memberatkan anggota asosiasinya yang memesan kapal baru. (k21/Marlina A. Jobs)

Bisnis Indonesia, 28 Juli 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=28-JUL-2009&inw_id=687122

July 27, 2009

Audit 3 bulanan fokus ke kapal feri


Audit 3 bulanan fokus ke kapal feri


JAKARTA: Pemerintah hanya memfokuskan kapal penumpang penyeberangan antarpulau jenis roll on-roll off (roro) sebagai objek audit perawatan kapal setiap 3 bulan pada tahap awal penerapan kebijakan itu.

Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Bobby R. Mamahit mengatakan strategi itu untuk memeriksa kesiapan kapal penyeberangan menjelang masa angkutan Lebaran tahun ini.

Dia menegaskan kapal feri menjadi fokus objek pemeriksaan karena angkutan laut itu selama ini banyak mengalami kasus yang terkait dengan keamanan dan keselamatan.

“Kami membentuk lima tim dari petugas pusat untuk melakukan audit 3 bulanan, dengan konsentrasi di lintasan penyeberangan karena sudah mendekati hari raya,” katanya, akhir pekan lalu.

Bobby mengungkapkan kelima tim itu akan difokuskan untuk melakukan audit di tujuh lintasan penyeberangan yang berada di Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Timur.

Dephub mulai menerapkan audit perawatan 3 bulanan kapal penumpang pada pekan lalu. Pelaksanaan audit itu menggunakan sistem acak di setiap wilayah dengan menerjunkan petugas di daerah, yang dibantu oleh petugas pusat apabila terdapat kasus teknis yang memerlukan keahlian khusus.

Wakil Ketua Indonesia Ferry Companies Association (IFA) Bambang Harjo menuturkan sebenarnya setiap kapal penyeberangan yang akan berlayar sudah harus memenuhi persyaratan kelaikan dalam pemeriksaaan teknis serta aspek keselamatan dan muatan angkutan.

“Kalau Dephub sudah memberlakukan audit 3 bulanan ya mau bagaimana lagi. Namun, perlu diingat setiap kapal feri sudah harus melalui pemeriksaan ketat yang dilakukan oleh kesyahbandaran untuk mendapatkan surat izin berlayar [SIB],” tegasnya.

Dia menuturkan sebaiknya audit hanya dilakukan pada saat musim liburan atau dalam menyambut Idulfitri.

Menurut Bambang, audit juga sebaiknya ditekankan kepada pelatihan bagi anak buah kapal (ABK) sehingga para awak kapal bisa memperoleh arahan-arahan mengenai prosedur yang benar dari regulator.

“Karena sekitar 80% kecelakaan itu disebabkan human error. Lagipula, pemeriksaan aspek teknis juga sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, yakni sebelum berlayar, kapal sudah harus melalui pemeriksaan yang ketat,” paparnya.

Dia menambahkan setiap kapal juga harus melalui pemeriksaan tahunan yang mencakup pemeriksaan lambung kapal dan mesin yang dilakukan oleh Badan Klasifikasi Indonesia (BKI).

Diperluas

Bobby mengatakan setelah memeriksa angkutan penyeberangan, objek audit 3 bulanan diperluas ke semua jenis kapal, termasuk angkutan barang. “Kalau kapal feri sudah diaudit semua, kami juga akan memeriksa jenis lainnya, termasuk kapal angkutan barang,” ujarnya.

Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengatakan asosiasinya menolak kebijakan audit 3 bulanan apabila pemeriksaan juga mencakup kapal angkutan barang.

Menurut dia, selama ini operasional dari kapal angkutan barang belum pernah mengalami masalah dalam hal keselamatan dan keamanan yang parah.

“Kami mendukung audit 3 bulanan yang dilakukan Dephub, sejauh itu hanya mencakup kapal penumpang. Kalau kapal angkutan barang tidak perlu, karena belum pernah mengalami kecelakaan yang berarti sehingga menandakan perawatan sudah benar-benar ketat,,” tegasnya.

Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit mengatakan sebaiknya Dephub memaparkan hasil audit 3 bulanan tersebut kepada publik sehingga masyarakat mengetahui kualifikasi teknis dan neraca keuangan dari operator angkutan laut.

Gagasan audit 3 bulanan pertama kali dilontarkan oleh Menhub Jusman Syafii Djamal pada awal Juni 2009, menyusul berulangnya kasus kapal terbakar milik PT Prima Vista, yakni KM Titian Nusantara pada 2007 dan KM Mandiri Nusantara pada tahun ini.

Oleh Raydion Subiantoro
Bisnis Indonesia, 27 Juli 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=27-JUL-2009&inw_id=686910

Gelombang Perairan Papua Berkisar 3 - 4 Meter


Gelombang Perairan Papua Berkisar 3 - 4 Meter


Jayapura
(ANTARA News) - Gelombang perairan Papua, yakni Laut Arafuru dan perairan selatan Merauke diperkirakan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) berkisar 3 hingga 4 meter sepanjang Minggu (26/7) sampai Senin (27/7).

BMKG yang prakiraannya dipantau di Jayapura, Sabtu pagi menyebutkan tinggi gelombang yang sama juga berpeluang terjadi di perairan selatan Banten hingga Jawa Tengah, perairan Kepulauan Kai, perairan Kepulauan Tanimbar serta perairan Kepulauan Aru.

Sedangkan tinggi gelombang 2 - 3 meter kemungkinan terjadi di Laut Cina Selatan, perairan utara Aceh, perairan barat Bengkulu hingga Lampung, Selat Sunda bagian selatan, perairan selatan Jawa Timur hingga Nusa Tenggara Barat (NTB).

Selanjutnya di Laut Timor, Laut Jawa, Selat Makassar bagian selatan, perairan Kepulauan Sangihe Talaud, Laut Banda, Laut Buru hingga Laut Seram, Laut Maluku serta Laut Halmahera.

Sementara di Laut Andaman dan Samudera Hindia selatan Jawa Barat, tinggi gelombang diprediksikan mencapai 4 - 5 meter.

Peringatan dini dikeluarkan BMKG hingga Rabu (29/7) untuk sejumlah wilayah perairan yang diperkirakan mencapai 2 - 3 meter, yakni di Laut Cina Selatan, perairan barat Aceh, perairan barat Bengkulu hingga Lampung, perairan Mentawai, Selat Karimata dan Laut Jawa.

Berikutnya, Selat Makassar bagian selatan, Selat Sunda bagian selatan, perairan selatan Bali hingga NTB, Laut Maluku, perairan selatan Ambon, perairan utara Sangihe Talaud, Laut Halmahera, Laut Sawu serta Laut Timor.

Peringatan yang sama juga berlaku untuk perairan utara Aceh, perairan selatan Jawa, Laut Banda, perairan Kepulauan Aru, Kai dan Tanimbar serta Laut Arafuru yang tinggi gelombangnya berkisar 3 - 4 meter.

Sedangkan di Laut Andaman, peringatan dini dikeluarkan karena gelombang mencapai 4 - 5 meter.

Sementara itu, prakiraan cuaca untuk sejumlah daerah di Papua hingga esok Selasa (28/7) menunjukkan hujan dengan suhu bervariasi.

Di Jayapura dan Sorong diperkirakan terjadi hujan ringan dengan suhu masing-masing 25 - 31 derajat dan 24 - 31 derajat selsius.

Perkiraaan yang sama juga berlaku untuk Manokwari dengan suhu minimum 24 dan maksimum 31 derajat.

Adapun di Biak, hujan sedang dengan suhu berkisar 24 - 29 derajat. Sedangkan cuaca berawan, mungkin terjadi di Merauke dengan suhu 23 - 31 derajat selsius.(*)

Peringatan dini adanya hujan deras disertai kilat dan angin kencang berlaku sampai dengan hari ini di pesisir timur Sumatera bagian tengah, Sumatera bagian tengah, Maluku bagian Utara dan Tengah serta Papua bagian barat.***3***(PSO-124/27/7/2009)

COPYRIGHT © 2009

Antara News, 27 Juli 2009

http://www.antaranews.com/berita/1248641349/gelombang-perairan-papua-berkisar-3--4-meter

July 21, 2009

INSA larang keanggotaan ganda


INSA larang keanggotaan ganda

JAKARTA: INSA melarang anggotanya yang bergerak di bidang pelayaran lepas pantai (off-shore) mengantongi keanggotaan ganda di organisasi selain asosiasi perusahaan pelayaran itu.

Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Johnson W.Sucipto mengatakan pihaknya segera melakukan pendataan ulang terhadap anggotanya yang bergerak pada usaha pelayaran off-shore.

Menurut dia, selain untuk menghindari keanggotaan ganda, pendataan ulang juga diharapkan bisa mempermudah konsolidasi antarperusahaan pelayaran off-shore anggota INSA dalam menyukseskan asas cabotage (muatan domestik wajib diangkut oleh kapal berbendera Indonesia) mulai 1 Januari 2011.

Dia mengatakan pihaknya segera mengirimkan surat resmi kepada seluruh perusahaan pelayaran off-shore nasional yang masih tercatat sebagai anggota INSA sekaligus Indonesian Offshore Shipping Association (IOSA).

“Kami berikan opsi kepada perusahaan-perusahan pelayaran tersebut untuk menentukan sikap tegas dan silakan memilih apakah ingin bergabung dengan INSA atau memilih asosiasi lain [IOSA]. Kami menegaskan tidak mentolerir keanggotaan ganda,” ujarnya kepada Bisnis akhir pekan lalu.

Dia juga membantah pernyataan Ketua Umum IOSA Budi H.M Siregar yang menyebutkan jumlah anggota asosiasi pelayaran off-shore tersebut kini 37 perusahaan dengan tiga di antaranya juga merupakan anggota INSA.

“Justru 34 perusahaan pelayaran yang direkrut oleh IOSA itu sampai saat ini masih tercatat sebagai anggota INSA bidang lepas pantai. Oleh karena itu, kami meminta kepada 34 perusahaan pelayaran tersebut menentukan pilihannya, apakah ingin bergabung dengan INSA atau IOSA,” katanya.

Johnson menuturkan kebijakan INSA itu dalam rangka mempertegas posisi organisasi tersebut dalam menolak rencana pelaksanaan registrasi kapal terbuka (open registry) yang sedang dikaji oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Perhubungan.

“Kami tetap menolak [open registry] karena akan menjadikan Indonesia sebagai negara berbendera kapal kemudahan [flag of convenience/FoC], sekaligus menggagalkan asas cabotage,” tegasnya.

Dia mengungkapkan INSA memiliki bukti bahwa usulan open registry dan FoC diwacanakan oleh IOSA dalam pertemuan asosiasi itu dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal pada 9 Juni 2009.

Dibantah

Saat dikonfirmasi Ketua Umum IOSA Budi H.M.Siregar mengatakan hingga saat ini pihaknya belum pernah secara resmi menyampaikan usulan apa pun kepada instansi mana pun terkait dengan open registry ataupun FoC.

Dia mengatakan pertemuan IOSA di BKPM pada 9 Juni 2009 itu hanya dalam rangka mempelajari pemikiran-pemikiran guna memperoleh kapal berbendera Indonesia bidang off-shore seiring dengan semakin dekatnya batas waktu pemenuhan asas cabotage pada Januari 2011.

“Tolong dibuktikan kalau ada usulan kami yang mendorong open registry. Kami menilai INSA hanya mencari kambing hitam atas masalah ini,” tegasnya.

Dalam dokumen pertemuan IOSA dan BKPM pada 9 Juni 2009 yang diperoleh Bisnis menyebutkan IOSA mengungkapkan tiga permasalahan yang mesti disikapi oleh pemerintah dalam rangka menunjang kegiatan sektor minyak dan gas bumi (migas) seiring dengan pemenuhan asas cabotage.

Pertama, hingga saat ini masih ada 80 kapal off-shore di dalam negeri yang sebagian besar beroperasi menggunakan bendera kemudahan, tetapi belum ada sumber dana untuk menggantikan kapal itu.

Kedua, pemilik kapal asing tidak bersedia menjadikan kapal mereka berbendera Indonesia. Ketiga, perbankan lokal belum reaktif menyalurkan kredit usaha pelayaran nasional, sedangkan investor luar negeri enggan menanamkan modalnya dengan keharusan kapal berbendera Merah Putih. (k1)

Bisnis Indonesia, 21 Juli 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=21-JUL-2009&inw_id=685762

Seluruh pelabuhan terapkan tally


Seluruh pelabuhan terapkan tally

JAKARTA: Departemen Perhubungan akhirnya memberlakukan kegiatan pencatatan dan penghitungan keluar masuk barang dan peti kemas atau tally independen di seluruh pelabuhan Indonesia.

Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo No. KN.42/1/8/DTPL-09 tanggal 15 Juli 2009 tetang Mekanisme Pembayaran Tarif Pelayanan Jasa Tally di Pelabuhan.

Dalam SK yang diperoleh Bisnis itu juga menegaskan pelaksanaan tally di seluruh pelabuhan Indonesia agar dapat dilaksanakan setelah SK Dirjen Perhubungan Laut itu ditetapkan.

SK itu juga mengatur mengenai mekanisme pembayaran jasa tally untuk kegiatan pemuatan dan pembongkaran kargo di pelabuhan. Untuk kegiatan bongkar, pembayaran jasa tally harus sudah diselesaikan sebelum barang dikeluarkan dari pelabuhan.

Dalam hal ini, perusahaan tally harus membuat nota tagihan kepada pemilik barang berdasarkan pelayanan jasa tally yang telah diberikan sesuai dengan dokumen yang telah ditandatangani oleh nakhoda (mualim I) dan perusahaan bongkar muat.

Selanjutnya, pemilik barang atau kuasanya diwajibkan membayar tarif pelayanan jasa tally berdasarkan nota tagihan perusahaan tally independen di lokasi bersangkutan, sebelum barang dikeluarkan dari pelabuhan.

Adapun, untuk kegiatan pemuatan, pemilik barang atau kuasanya diharuskan membayar uang pertanggungan terlebih dahulu yang besarannya dihitung berdasarkan jumlah barang sesuai dengan dokumen shipping instruction, surat jalan, atau pemberitahuan ekspor kepada perusahaan tally bersangkutan.

Selanjutnya, perusahaan tally membuat nota tagihan kepada pemilik barang berdasarkan dokumen yang telah ditandatangani oleh nakhoda kapal dan perusahaan bongkar muat atau terminal operator.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Tally Mandiri Indonesia (APTMI) F.S. Popal saat dikonfirmasi Bisnis mengatakan pihaknya menyambut positif keluarnya aturan tersebut.

“Kami sudah mendapatkan tembusannya. Segera kegiatan tally bisa kami lakukan, paling lambat per 1 Agustus 2009 semuanya sudah bisa berjalan, termasuk di Tanjung Priok,” tutur Popal.

Menurut dia, tarif jasa pelayanan kegiatan tally masih mengacu pada kesepakatan tarif yang telah ditandatangani oleh asosiasi penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan, beberapa waktu lalu. (k1)

Bisnis Indonesia, 21 Juli 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=21-JUL-2009&inw_id=685761