June 30, 2009

Kapal yang belum adopsi LRIT tidak dipersulit


Kapal yang belum adopsi LRIT tidak dipersulit

JAKARTA: Sejumlah negara berkomitmen tidak mempersulit proses administrasi kapal yang belum mengaplikasikan sistem informasi kapal atau long range indentification tracking (LRIT) meski IMO akan memberlakukan aturan itu mulai 1 Juli 2009.

Sumber Bisnis yang mengikuti pertemuan IMO mengatakan beberapa negara, termasuk Singapura yang memiliki volume lalu lintas angkutan laut sangat tinggi, berinisiatif bersikap lebih longgar soal aturan LRIT karena hingga kini baru tujuh negara yang sistemnya sudah diaudit oleh International Maritime Organization (IMO).

“Hingga akhir tahun ini, sejumlah negara mengambil kebijakan tidak akan menekan, mempersulit, atau memberi denda terhadap kapal yang belum punya LRIT. Peraturan ini kan juga baru pertama kali, jadi sejumlah negara juga masih meraba-raba,” ujarnya, akhir pekan lalu.

Proses audit pusat data atau National LRIT Data Centre (NDC) dari IMO diduga sebagai masalah utama untuk menerapkan sistem informasi kapal itu.

Meskipun anggota IMO sudah siap dengan infrastruktur, tidak bisa menerapkan LRIT jika belum mendapat sertifikat audit dari IMO.

LRIT merupakan sistem informasi yang menyediakan tentang identitas, lokasi, serta tanggal dan waktu di mana posisi kapal berada. Regulasi mengenai LRIT diatur dalam ketentuan Safety of Life at Sea (SOLAS) Bab V.

Jenis kapal yang termasuk dalam objek LRIT adalah yang melakukan pelayaran luar negeri, termasuk kapal penumpang, kargo, serta pengeboran lepas pantai, yang berbobot lebih dari 300GT.

Sebenarnya, menurut sumber itu, audit NDC tidak sulit karena bisa dilakukan di kantor pusat IMO di London, Inggris, melalui sistem teknologi informasi. Setiap negara, paparnya, hanya dikenakan biaya sebesar 8.500 pound sterling untuk audit itu.

“Masalahnya, ketentuan ini dilakukan secara serentak dan melibatkan banyak negara. Bukan hanya Indonesia yang mengantre untuk audit, melainkan semua negara juga mengalami hal yang sama,” katanya. (22)

Bisnis Indonesia, 30 Juni 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=30-JUN-2009&inw_id=682134

June 26, 2009

Pelindo III tambah 4 kapal tunda Rp160 miliar


Pelindo III tambah 4 kapal tunda Rp160 miliar


SURABAYA: PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III akan menambah empat unit kapal tunda senilai Rp160 miliar sehingga jumlahnya menjadi 31 unit. Dari empat kapal itu, satu di antaranya yaitu KT Bima 306 dioperasikan mulai pekan ini.

Direktur Utama Pelindo III Djarwo Surjanto mengatakan meski arus kunjungan kapal di pelabuhan yang dikelola Pelindo III pada 2009 hanya naik 4% dibandingkan dengan realisasi 2008, peningkatan layanan tetap dilakukan.

"Dengan tambahan KT Bima 306, Pelindo III kini mengoperasikan 28 unit kapal tunda, yaitu 15 unit merupakan milik Pelindo III dan selebihnya 13 kapal sewa. Tambahan kapal tunda itu diharapkan dapat memaksimalkan layanan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya," kata Djarwo, Senin.

Dia mengatakan tambahan empat kapal tunda itu dibangun oleh galangan kapal PT Daya Radar Utama senilai 1,45 juta yen atau setara Rp40 miliar per kapal. Pembangunan setiap kapal mencapai 500 hari. Khusus untuk KT Bima 306 dikerjakan 19 Maret 2008 dan selesai 31 Mei 2009.

Selain menambah kapal tunda, lanjut Djarwo, Pelindo III juga melakukan repowering atau mengganti mesin kapal yang dinilai tidak efisien lagi.

Humas Pelindo III Iwan Sabatini menambahkan sisa pesanan tiga kapal tunda tersebut akan diselesaikan pada 2010-2011. "Ketiga kapal tunda itu akan dioperasikan untuk memenuhi kebutuhan sejumlah pelabuhan yang dikelola Pelindo III, insya Allah pada 2010-2011 semua kapal tunda itu dapat beroperasi," kara Iwan

Managing Director PT Daya Radar Utama Agus Guanawan mengatakan kapal tunda tersebut menggunakan mesin Nigata GL 25H dengan kemampuan 2x1500 HP dan Aux Cummin berkapasitas 2x136 kW, sehingga secara teknis memiliki daya dorong kapal cukup besar, yakni hingga 40 ton.

Agus menambahkan untuk membangun kapal itu, galangan kapalnya didukung tenaga ahli profesional, selain telah mengantongi ISO 9001-2008. (k21/Ardiansyah)

Bisnis Indonesia, 25 Juni 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=25-JUN-2009&inw_id=681487

Kapal perintis setop operasi


TRANSIT

Kapal perintis setop operasi

Palangkaraya: Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kalimantan Tengah menyayangkan penghentian operasi kapal perintis yang melayani wilayah itu.

"Kapal perintis yang berhenti beroperasi tersebut melayani penumpang di pelabuhan perintis Bahaur, Kabupaten Pulang Pisau," kata Kepala Bidang Transportasi Laut, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi Kalteng Salim, kemarin. (Antara)

Bisnis Indonesia, 26 Juni 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=26-JUN-2009&inw_id=681642

Pelayaran lepas pantai kesulitan penuhi asas cabotage


Pelayaran lepas pantai kesulitan penuhi asas cabotage


JAKARTA: Perusahaan pelayaran yang bergerak pada kegiatan pendukung lepas pantai (offshore) masih kesulitan menambah armada guna memenuhi asas cabotage, karena harga kapal itu di pasar internasional masih tinggi.

Ketua Umum DPP Indonesian Offshore Shipping Association (IOSA) Budi H.M. Siregar mengatakan untuk memenuhi asas cabotage (muatan dometik wajib diangkut kapal berbendera Indonesia) mulai 2011, masih dibutuhkan investasi US$1 miliar untuk menyiapkan 80 unit kapal lepas pantai jenis FSO (floating storage and of loading), FPSO (floating, production, storage and of loading), utility vessel, dan anchor handling tug & supply (AHTS).

"Kalau untuk kapal bekas jenis angkutan kontainer dan curah lainnya memang sudah terjadi penurunan harga. Namun, harga kapal offshore belum turun. Karena itu, dukungan pemerintah dan lembaga keuangan dalam memberikan kredit untuk usaha ini sangat dibutuhkan," katanya kemarin.

Dia mengatakan tingginya harga kapal offshore karena berteknologi tinggi yang dipakai untuk mendukung kegiatan pengeboran dan pencarian sumur minyak di tengah laut. "Kapal jenis ini hanya mengangkut perlengkapan dan peralatan pengeboran dan biasanya dicarter oleh perusahaan minyak yang beroperasi di dalam negeri," paparnya.

Budi menambahkan perusahaan pelayaran lepas pantai selama ini juga sulit memperoleh kontrak jangka panjang atau tahunan mengingat pola dan tarif carter kapal itu hanya berdasarkan jangka waktu kegitatan eksplorasi minyak yang dikerjakan oleh perusahaan yang menjadi mitranya.

"Di sisi lain, pemberian kredit perbankan bagi usaha perkapalan saat ini cenderung melihat ada tidaknya kontrak jangka panjang yang dikantongi perusahaan pelayaran,".

Sebagai contoh, tuturnya, untuk melakukan pengeboran satu titik sumur minyak di perairan Indonesia bagian barat dibutuhkan waktu 40 hari-60 hari, sedangkan di perairan kawasan timur Indonesia bisa mencapai 90 hari. "Jadi carter kapal offshore hanya berlaku selama pekerjaan eksplorasi itu dilakukan," tuturnya.

Meski begitu, Budi mengakui harga carter kapal offshore di dalam negeri masih stabil. Untuk kapal jenis supply vessel berukuran 3.000 HP, sewanya mencapai US$4.000 per hari, sedangkan jenis AHTS ukuran 4.000 HP bisa mencapai US$6.000-US$7.000 per hari. (k1)

BISNIS INDONESIA, 26 Juni 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=26-JUN-2009&inw_id=681639

June 24, 2009

Dephub didesak tetapkan biaya forwarder


Dephub didesak tetapkan biaya forwarder

JAKARTA: Gafeksi mendesak Departemen Perhubungan segera mengatur komponen tarif jasa forwarder untuk pelayanan barang dan peti kemas berstatus less than container load (LCL) di Pelabuhan Tanjung Priok agar biayanya tidak melambung.

Anggota Dewan Penasihat DPP Gabungan Forwarder, Logistik, dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) F.S. Popal mengatakan tarif jasa forwarder perlu diatur berdasarkan kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa serta ditetapkan oleh pemerintah selaku regulator.

"Dalam PP No. 82/ 1999 tentang Angkutan di Perairan dan UU No.17/2008 tentang Pelayaran telah diamanatkan agar kegiatan jasa forwarder dan tarifnya segera diatur oleh pemerintah, dalam hal ini Dephub," ujarnya kepada Bisnis kemarin.

Dia mengatakan kemelut yang kini terjadi pada kegiatan jasa pelayanan barang dan peti kemas di pergudangan lini 2 Pelabuhan Priok merupakan dampak dari tidak adanya aturan dan penetapan tarif jasa forwarder.

Popal menegaskan Dephub hanya mengatur soal tarif jasa pergudangan di lini 2, padahal mayoritas penyedia jasa di kawasan itu merupakan perusahaan forwarder konsolidator dan menjadi mitra operator gudang.

"Akibatnya, tarif gudang yang kini telah dipangkas lewat SK Dirjen Perhubungan Laut dialihkan ke jasa forwarder, sehingga pemilik barang tetap saja kena biaya tinggi," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Eksportir Importir Indonesia Amelia Achyar menyayangkan Administrator Pelabuhan (Adpel) Tanjung Priok yang belum menetapkan sanksi bagi sembilan perusahaan penyedia jasa yang diduga melanggar aturan tarif lini 2 yang ditetapkan oleh Dephub.

Tidak berwenang

Namun, menurut Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro, Adpel Priok tidak berwenang untuk mencabut izin penyedia jasa yang melanggar aturan tarif lini 2 Priok karena yang diatur dalam SK Dirjen Perhubungan Laut hanya tarif pergudangan, bukan jasa forwarder.

Di tempat terpisah, Menhub Jusman Syafii Djamal menyesalkan adanya dugaan pelanggaran tarif batas atas lini 2 Pelabuhan Priok oleh sejumlah perusahaan penyedia jasa layanan barang dan peti kemas di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

Menhub menegaskan seharusnya semua penyedia jasa harus mematuhi ketentuan tersebut karena tarif batas ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah sejumlah kalangan yang berkepentingan di Pelabuhan Priok. (k1/22)

Bisnis Indonesia, 24 Juni 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=24-JUN-2009&inw_id=681269

Komunitas maritim terbentuk


TRANSIT

Komunitas maritim terbentuk

JAKARTA: Sejumlah praktisi di bidang pelayaran, forwarder, kepelabuhanan, pergudangan, dan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan mendeklarasikan Komunitas Maritim Indonesia (KMI).

"Saat ini kita harus mendorong pemerintah agar terus berorientasi pada pembangunan nasional yang berpijak pada kemaritiman karena sepertiga wilayah Indonesia merupakan perairan," ujar Ketua Presidium KMI Arwinas Dirgahayu, pekan lalu. (Bisnis/k1/ams)

Bisnis Indonesia, 23 Juni 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=23-JUN-2009&inw_id=681096

Krisis global tekan nilai impor kapal


Krisis global tekan nilai impor kapal


JAKARTA: Penurunan harga kapal di pasar dunia sebagai dampak krisis global diduga menjadi pemicu utama nilai impor kapal, perahu, dan struktur terapung pada April 2009 anjlok 49% dibandingkan dengan realisasi bulan sebelumnya.

Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Paulis A.Djohan mengatakan penurunan nilai impor pada April menandai dimulainya pengiriman kapal yang dipesan oleh perusahaan pelayaran dalam negeri pada masa krisis.

"Selama April 2009, jumlah kapal yang diimpor tetap stabil dibandingkan dengan kondisi bulan-bulan sebelumnya. Hanya nilainya turun karena harga kapal yang di-delivery itu merupakan pesanan pada saat krisis," katanya kepada Bisnis, baru-baru ini.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat realisasi impor kapal, perahu, dan struktur terapung selama April 2009 senilai US$74,8 juta atau turun US$77,6 juta dari realisasi Maret yang mencapai US$152,4 juta.

Namun, impor kapal, perahu, dan struktur terapung selama Januari-April 2009 mencapai US$427,8 juta atau naik 103% dibandingkan dengan pencapaian pada periode yang sama tahun lalu sebesar US$210,6 juta.

Paulis menjelaskan selisih harga kapal yang dipesan pada saat krisis dengan sebelum krisis cukup tinggi. Menurut dia, sejak krisis, harga kapal di pasar dunia cenderung turun, bahkan ada yang anjlok hingga 50% disebabkan oleh banyaknya pembatalan pesanan kapal yang sedang dibangun oleh galangan.

"Operator pelayaran nasional memperoleh berkah dari krisis global karena dapat membeli kapal dengan harga murah," ungkapnya.

Dia memaparkan selama 3 bulan pertama tahun ini nilai impor kapal cenderung tinggi karena adanya pengiriman sejumlah kapal besar dari pembelian yang dilakukan oleh perusahaan pelayaran dengan harga yang berlaku sebelum krisis.

Selain itu, Paulis mengungkapkan penerapan asas cabotage (komoditas domestik wajib diangkut oleh kapal berbendera Indonesia) meningkatkan peran pelayaran dalam angkutan komoditas di dalam negeri sehingga kebutuhan terhadap kapal meningkat secara signifikan.

Namun, Ketua Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Sjarifuddin Mallarangan mengungkapkan impor armada kapal penyeberangan masih minim.

Oleh Tularji
Bisnis Indonesia, 24 Juni 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=24-JUN-2009&inw_id=681270