August 12, 2009

Stimulus pelayaran diperlukan


TRANSIT

Stimulus pelayaran diperlukan

JAKARTA: Kalangan pelaku pelayaran menginginkan stimulus angkutan laut berupa diskon atas pelayanan jasa kepelabuhanan tetap dilanjutkan dengan format yang lebih terarah dan dapat dirasakan langsung oleh perusahaan pelayaran serta pemilik barang.

Ketua Indonesian Shipping Association (ISA) Jaka A. Singgih mengatakan sepanjang usaha angkutan laut domestik dan internasional saat ini belum pulih dari dampak krisis ekonomi global, sehingga stimulus itu perlu diberikan kepada pelaku usaha terkait agar perekonomian dalam negeri bisa berjalan.

Namun, tuturnya, yang lebih penting adalah produktivitas dan fasilitas pelayananan jasa kepelabuhanan ditingkatkan agar Indonesia tidak terus-menerus menjadi pelabuhan pengumpan atau feeder. ”Stimulus angkutan laut saat ini masih diperlukan. Namun, operator pelabuhan juga harus bisa mendongkrak kinerjanya,” kata Jaka kemarin. (Bisnis/k1)

Bisnis Indonesia, 12 Agustus 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=12-AUG-2009&inw_id=689735

August 10, 2009

Uji petik kapal tingkatkan kepercayaan internasional


Uji petik kapal tingkatkan kepercayaan internasional

JAKARTA: Pelaksanaan uji petik atau audit kapal secara acak yang dilakukan Departemen Perhubungan guna menjaga keselamatan pelayaran dinilai dapat meningkatkan kepercayaan internasional terhadap kapal berbendera Indonesia, baik yang berlayar di dalam negeri maupun rute internasional.

Pemerintah diharapkan menyampaikan laporan secara berkesinambungan mengenai hasil uji petik tersebut kepada International Maritime Organization (IMO).

Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia Hanafi Rustandi mengatakan pemerintah hendaknya tidak berkompromi dalam mengimplementasikan aspek keselamatan pelayaran, khususnya terhadap kapal penyeberangan, kapal penumpang, ataupun kapal barang berbendera Merah Putih.

“Pelaut mendukung langkah Dephub dalam pelaksanaan uji petik yang dilakukan secara berkesinambungan dan terjadwal, bukan hanya dilakukan saat persiapan angkutan Lebaran,” katanya akhir pekan lalu.

Menurut Hanafi, uji petik yang dilakukan secara terjadwal akan meningkatkan pandangan dunia internasional terhadap keseriusan Pemerintah Indonesia dalam mengedepankan faktor keselamatan pelayaran di dalam negeri.

Guna mendukung langkah Dephub tersebut, tuturnya, administrator pelabuhan dan kepala kantor pelabuhan di seluruh daerah agar tidak gampang menerbitan surat izin berlayar (SIB) dan harus memeriksa secara langsung sebelum kapal bertolak dari pelabuhan keberangkatan.

“Selama ini kebijakan Dephub sering kali sulit berjalan sebagaimana mestinya karena di lapangan masih terjadi kompromi dalam penerbitan SIB tanpa dilakukan cek silang menyeluruh terhadap alat-alat keselamatan kapal. Hal ini semestinya tidak boleh terjadi lagi,” tandasnya.

Hanafi menambahkan perusahaan pelayaran agar tidak lagi mencari-cari alasan untuk menghindari kewajibannya dalam memenuhi aspek keselamatan sebagaimana yang ditetapkan Dephub.

”Kami mendengar cukup banyak operator kapal yang keberatan dengan hasil uji petik tersebut. Dephub jangan sampai melunak dalam hal ini karena bagaimanapun operator kapal wajib melengkapi aspek keselamatan yang dipersyaratkan dalam IMO,” tuturnya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Dephub telah mengumumkan hasil uji petik periode 22-26 Juli 2009 terhadap kapal berbendera Merah Putih.

Dari 39 kapal (terdiri dari kapal penyeberangan, penumpang, dan kapal kargo) yang terjaring dalam uji petik secara acak di 18 lokasi itu, ternyata 36 kapal di antaranya atau lebih dari 90% dinyatakan tidak laik melaut atau tidak memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran. (k1)

BISNIS INDONESIA, 10 Agustus 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=10-AUG-2009&inw_id=689238

Muatan kapal di Babel naik


TRANSIT

Muatan kapal di Babel naik

PANGKALPINANG: Jumlah barang yang diangkut dengan kapal melalui pelabuhan di Bangka Belitung (Babel) pada Juni 2009 mencapai 341.770 ton atau naik 31,55% dibandingkan dengan pencapaian pada bulan sebelumnya 259.800 ton.

Kabid Statistik Distribusi pada Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Babel Haryono mengatakan volume angkutan laut meningkat karena membaiknya kondisi perairan Babel dibandingkan dengan kondisi sebelumnya yang menyebabkan kunjungan kapal kargo rendah.

“Jumlah angkutan barang melalui laut meningkat karena permintaan dari luar provinsi meningkat untuk menambah persediaan menjelang bulan puasa dan Lebaran,” katanya kemarin. (Antara)

Bisnis Indonesia, 10 Agustus 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=10-AUG-2009&inw_id=689245

Peran armada asing siap diambil alih


Peran armada asing siap diambil alih
Kontrak lima kapal lampaui tenggat asas cabotage

JAKARTA: Perusahaan pelayaran nasional siap mengambil alih peran kapal minyak jenis floating storage & offloading (FSO) dan floating production storage & offloading (FPSO) berbendera asing, apabila diberikan kontrak sewa jangka panjang.

Kesiapan itu menyusul lampu hijau dari Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) yang membuka kesempatan bagi perusahaan nasional untuk menggantikan peran kapal lepas pantai berbendera asing dengan armada Merah Putih.

Apalagi, masa kontrak lima FSO dan FPSO berbendera asing ternyata melampaui batas waktu bagi operasi kapal migas asing paling lambat 1 Januari 2011, sesuai dengan peta jalan asas cabotage (komoditas domestik wajib diangkut kapal berbendera Indonesia).

Kelima kapal yang disewa kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) mitra Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) itu, yakni FSO Intan, FSO CNOOC 114, FSO Federal I, FSO Shanghai, dan FPSO Seagood 101.

Ketua Bidang Angkutan Lepas Pantai DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Layanto Sugiman menyatakan pelayaran nasional siap menggantikan peran kelima armada berbendera asing tersebut.

Menurut dia, banyak perusahaan pelayaran nasional, baik sendiri-sendiri maupun melalui konsorsium, yang ingin masuk ke angkutan lepas pantai (off shore), khususnya kapal jenis FSO dan FPSO.

"Pelayaran nasional siap masuk menggantikan armada FSO dan FPSO asing itu dengan mendatangkan kapal baru ataupun ikut dalam kepemilikan kapal dengan mengganti biaya konstruksi," katanya kemarin.

Namun, ungkap Layanto, pengusaha pelayaran tidak mungkin melakukan pengadaan armada FSO dan FPSO tanpa disertai dengan kontrak sewa jangka panjang dari KKKS.

Menurut dia, investasi pengadaan FSO dan FPSO sangat besar karena kapal jenis ini termasuk padat teknologi. Satu unit FPSO memerlukan investasi sedikitnya US$100 juta.

Dia menjelaskan pelayaran mengharapkan proses pergantian kapal FSO dan FPSO tersebut dapat dimulai dari sekarang karena persiapan pengadaan armada ini kurang dari 2 tahun, yakni sebelum 1 Januari 2011.

Kepala Dinas Humas dan Hubungan Kelembagaan BP Migas Sulistya Hastuti Wahyu mengatakan pihaknya optimistis kelima FSO dan FPSO berbendera asing itu dapat berganti bendera merah putih sesuai dengan peta jalan asas cabotage. "Intinya, kami siap memenuhinya," katanya.

Menurut Sulistya, pelayaran nasional seharusnya proaktif karena pihaknya telah memberikan lampu hijau, apalagi BP Migas berkomitmen untuk memperbesar kandungan lokal, terutama bagi perusahaan nasional.

Sekretaris Masyarakat Pemerhati Pelayaran, Pelabuhan, dan Lingkungan Maritim (Mappel) Maman Permana mengatakan FSO dan FPSO masih sulit dibangun di galangan dalam negeri.

Menurut dia, industri galangan dalam negeri baru bisa melakukan pemasangan peralatan yang ada di atas kapal FSO dan FPSO tersebut. "Jadi, kapal jenis ini mau tidak mau harus dibangun di luar negeri atau diimpor," katanya.

Dukungan pembiayaan

Lembaga pembiayaan dalam negeri juga siap menggelontorkan dana kepada perusahaan pelayaran yang ingin melakukan pengadaan armada jenis FSO dan FPSO guna menggantikan armada berbendera asing.

Direktur Utama PT PANN Multifinance Ibnu Wibowo mengatakan perbankan dan lembaga pembiayaan nasional memiliki dana yang cukup untuk membiayai pengadaan armada tersebut.

Namun, katanya, BP Migas harus berani membeberkan kebutuhan investasi pengadaan armada FSO dan FPSO serta memastikan jaminan kontrak jangka panjang bagi perusahaan pelayaran.

"Berapa besar dana yang dibutuhkan, bagaimana kontraknya, dan nilai sewa per bulannya harus dibuat secara transparan. Bila semua cocok, pihak perbankan dan lembaga pembiayaan siap menggelontorkan dana," katanya.

Ibnu mengakui selama ini belum ada perusahaan pelayaran nasional, baik melalui konsorsium maupun sendiri, yang mengajukan permohonan pembiayaan untuk pengadaan FSO dan FPSO kepada PANN. (tularji@bisnis.co.id)

Oleh Tularji
Bisnis Indonesia, 10 Agustus 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=10-AUG-2009&inw_id=689242

August 5, 2009

Regulator Juga Harus Diaudit


Regulator Juga Harus Diaudit


Yogyakarta, Kompas - Audit kapal laut oleh pemerintah tiga bulan sekali dinilai tidak tepat. Audit seharusnya juga dilakukan terhadap aparat pemerintah yang mengelola pelayaran.

Apalagi, selama ini kecelakaan yang terjadi sebagian besar karena kegagalan sistem. Selain itu, audit terhadap kapal juga setidaknya telah dilakukan setahun sekali oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).

”Kapal feri dan kapal penumpang selama ini telah disurvei. Bila pemerintah ingin meningkatkan keselamatan di laut, lebih tepat mengaudit kapal kargo dan kapal penumpang yang belum masuk klas BKI ataupun kapal pelayaran rakyat,” kata Wakil Ketua Umum Indonesian Ferry Companies Association (IFA) Bambang Harjo, Minggu (2/8) di Yogyakarta.

Menurut Bambang, Asosiasi Perusahaan Pelayaran di Indonesia (Indonesia National Shipowner’s Association/INSA) membawahi 8.500 kapal. Sekitar 25 persen dari jumlah kapal itu belum masuk klas BKI.

Adapun kapal penumpang dan kargo yang tergolong pelayaran rakyat hanya 20 persen yang terdaftar dalam klas BKI.

Alasan lain tidak diperlukannya audit per tiga bulan, kata Bambang, karena setiap kali kapal akan berlayar, Administratur Pelabuhan mengeluarkan surat izin berlayar (SIB).

”SIB dikeluarkan dengan mempertimbangkan kelaikan berlayar. SIB sama saja dengan audit tiap hari, atau buat feri berarti audit tiap rit penyeberangan,” ujar Bambang.

Selain itu, tiap tahun ada pemeriksaan, antara lain, terhadap konstruksi badan kapal, mesin, dan garis muat. Ini diperiksa rutin saat naik dok oleh BKI. Dari pemeriksaan ini ada tiga sertifikat.

Adapun Marine Inspector dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengaudit sisi nautis, teknis, dan radio. Audit ini dimaksudkan untuk memperoleh Sertifikat Kesempurnaan.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Bobby R Mamahit menyatakan, audit tiga bulanan tak hanya melihat persoalan teknis, tetapi juga kemampuan manajemen perusahaan.

”Minggu depan, sudah ada hasilnya. Momentumnya pas, sebelum masa angkutan Lebaran,” katanya.

Dijelaskan, audit dilakukan secara acak. ”Kami mengaudit kapal secara random. Misalkan di Bakauheni, sudah bagus bila diaudit 2-3 kapal,” kata Bobby.

Di lintas Merak-Bakauheni, saat penyeberangan padat, sekitar 25 kapal feri yang dioperasikan.

Audit regulator

Bambang berpendapat, bila pemerintah serius ingin meningkatkan keselamatan angkutan laut, audit juga harus diterapkan bagi regulator sebagai pengawas.

”Bila sampai kapal berlayar dengan muatan lebih lalu celaka, artinya mungkin ada kontribusi kesalahan regulator yang menerbitkan SIB,” kata Bambang.

Audit terhadap regulator, menurut Bambang, seharusnya dikerjakan badan yang independen, bukan oleh pemerintah.

Sementara itu, bila terjadi kecelakaan angkutan laut di pelabuhan, bisa jadi karena pengelola pelabuhan tak menjalankan fungsi, antara lain, tidak menjaga kedalaman alur pelayaran, atau mensterilkan pelabuhan.

Bambang menjelaskan, 70 persen kecelakaan laut disebabkan kesalahan manusia. Oleh karena itu, tidak tertutup kemungkinan ada kegagalan dalam pendidikan di sekolah pelayaran.

Persoalan lain yang harus dicermati adalah keandalan tim search and rescue (SAR). ”Andai tim SAR kita sangat kompeten, tak perlu jatuh korban terlalu banyak. Meskipun ada pelampung, tentu ada keterbatasan penumpang menyelamatkan diri,” ujarnya. (RYO)

Kompas, 03 Agustus 2009

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/08/03/03330113/Regulator.Juga.Harus.Diaudit

Izin operasi 12 jenis kapal asing ditutup


Izin operasi 12 jenis kapal asing ditutup
INSA sanggup penuhi kebutuhan

JAKARTA: Departemen Perhubungan menutup izin pengoperasian kapal asing (PPKA) bagi 12 jenis kapal pendukung kegiatan lepas pantai, menyusul kesanggupan pengusaha nasional memenuhinya.

Duabelas jenis armada lepas pantai (off shore) itu adalah kapal tunda, tongkang, crew boat (pengangkut kru), mooring boat (kapal pandu), landing craft (kapal pendarat), crane barge (sejenis tongkang) berkapasitas 100 ton, dan utility vessel (pengangkut peralatan).

Dephub juga menghentikan PPKA jenis oil barge (tongkang minyak), pilot barge (sejenis kapal pandu), security boat (kapal patroli), sea truck (sejenis pengangkut kru), dan anchor boat (pengangkut jangkar).

Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Departemen Perhubungan Leon Muhamad mengatakan PPKA hanya diberikan bagi kapal lepas pantai asing setelah terbukti tidak ada kapal sejenis yang dimiliki pelayaran nasional.

Dephub meminta Indonesian National Shipowners' Association (INSA) mengklarifikasi ketersediaan 12 kapal lepas pantai sebelum PPKA diterbitkan. "Jika klarifikasi INSA membuktikan ada kapal nasional, izin PPKA tidak akan dikeluarkan," katanya kepada Bisnis, kemarin.

Dia menjelaskan BP Migas telah memberikan rambu-rambu kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) terkait dengan implementasi asas cabotage (komoditas domestik wajib diangkut kapal berbendera Indonesia) bagi armada pendukung kegiatan lepas pantai.

Rambu-rambu tersebut telah disampaikan BP Migas kepada KKKS pada rapat kerja instansi itu di Surabaya pada 27 Juli 2009. "Kini, kami meminta KKKS agar melaksanakan arahan tersebut."

Leon menjelaskan penutupan izin 12 jenis kapal pendukung kegiatan lepas pantai bagi asing merupakan bagian dari penahapan implementasi peta jalan asas cabotage secara penuh mulai 1 Januari 2011.

Mampu dipenuhi

Ketua Bidang Angkutan Lepas Pantai INSA Sugiman Layanto menegaskan pelayaran nasional mampu memenuhi kebutuhan 12 jenis kapal lepas pantai itu.

Menurut dia, pemerintah seharusnya telah menutup keterlibatan asing dalam kegiatan lepas pantai menggunakan 12 jenis kapal itu sejak tahun lalu. "Pengusaha nasional sudah mampu memenuhi kebutuhan kapal jenis ini,” tegasnya.

Pemerintah akhirnya menutup keterlibatan asing untuk 12 jenis armada lepas pantai tanpa harus menunggu berakhirnya tenggat waktu pelaksanaan asas cabotage secara penuh.

Penutupan itu disepakati dalam rapat Departemen Perhubungan yang melibatkan DPP INSA dan BP Migas, baru-baru ini.

Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan INSA Paulis A. Djohan menjelaskan pelayaran nasional siap menggantikan peran seluruh 12 jenis kapal asing penunjang kegiatan lepas pantai itu.

Dia menjelaskan pengusaha pelayaran nasional yang tergabung ke dalam INSA terus melakukan pengadaan kapal baik untuk kegiatan lepas pantau maupun angkutan komoditas lainnya.

Dahulukan nasional

Data BP Migas menyebutkan jumlah kapal yang beroperasi untuk semua kegiatan hulu migas nasional mencapai 613 unit dengan 541 kapal di antaranya berbendera Indonesia, sedangkan sisanya berbendera asing.

INSA mencatat nilai sewa kapal asing selama setahun mencapai US$1,25 miliar, sedangkan total kebutuhan investasi untuk menggantikan kapal off shore asing berkisar US$3 miliar-US$4 miliar.

Leon menjelaskan agar peta jalan asas cabotage terlaksana sesuai dengan jadwal, pihaknya meminta BP Migas dan KKKS mendahulukan kapal Indonesia dalam tender pengadaan armada. (tularji@bisnis.co.id)

Oleh Tularji
Bisnis Indonesia, 03 Agustus 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=03-AUG-2009&inw_id=688063

Sistem informasi kapal diuji coba


Sistem informasi kapal diuji coba

JAKARTA: Sistem informasi jarak jauh pada kapal atau long range identification tracking (LRIT) mulai diuji coba dengan Uni Eropa dan China, guna memastikan kelancaran sistem pertukaran data antarnegara.

Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Dephub Boedhi Setiadjid mengungkapkan uji coba yang dimulai sejak 1 Agustus 2009 itu juga dikategorikan sebagai audit pusat data LRIT (National Data Centre) dari International Maritime Organization (IMO).

“Uji coba ini menjadikan Indonesia berada di bawah satu sistem dengan Uni Eropa dan China. Hal tersebut juga bisa dibilang sebagai audit dari IMO,” katanya kemarin.

LRIT adalah sistem informasi yang menyediakan data tentang identitas, lokasi, serta tanggal dan waktu posisi kapal. Regulasi LRIT dimasukkan dalam ketentuan Safety of Life at Sea (Solas) Bab V tentang Keselamatan Navigasi.

Kapal yang menjadi objek sistem LRIT adalah yang melakukan pelayaran internasional, termasuk kapal penumpang, kargo, pengeboran lepas pantai yang berbobot lebih dari 300 GT.

Awalnya, kewajiban penerapan sistem LRIT bagi kapal yang berlayar di perairan internasional itu akan diterapkan pada 1 Juli 2009. Namun, karena sebagian besar negara anggota IMO belum melalui proses audit NDC, implementasi sistem itu akhirnya ditunda hingga 1 Oktober 2009.

Siap bergabung

Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo mengatakan Indonesia sudah siap bergabung dengan negara anggota IMO lainnya dalam menerapkan sistem LRIT.

“Indonesia sudah berada di jalan yang benar dalam proses menuju ketentuan untuk wajib menerapkan sistem LRIT,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Kendati IMO segera menetapkan secara penuh ketentuan LRIT mulai Oktober, sejumlah negara tetap tidak akan mempersulit kapal-kapal yang belum mengimplementasikan sistem tersebut hingga akhir tahun ini.

Johnson W. Sutjipto, Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), memaparkan pemilik kapal nasional sudah siap dan tidak berkeberatan menerapkan sistem LRIT pada armada mereka.

Menurutnya, LRIT merupakan ketentuan internasional yang harus ditaati setiap pemilik kapal. “Penerapan sistem itu merupakan syarat bagi pemilik kapal yang armadanya melayani rute internasional dan berlabuh di negara lain. Kalau mau tetap beroperasi ya harus memiliki sistem itu di kapalnya,” paparnya.

Oleh Raydion Subiantoro
Bisnis Indonesia, 04 Agustus 2009

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=04-AUG-2009&inw_id=688263